DPRD Buru Selatan Tolak Anggaran Pembayaran Hutang Pembuatan Mars dan Hymne Kabupaten
Pada
Tuesday, October 3, 2017
Edit
NAMROLE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menolak adanya anggaran yang disiapkan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga atas jasa pembuatan Mars dan Hymne Kabupaten Bursel.
Pantauan SBS,Penolakan itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual diselah-selah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017.
Latbual mengatakan, proses pembuatan mars dan hymne yang menurut pihak eksekutif telah ada dan harus dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga tidaklah dilakukan secara procedural.
“Kami menemukan poin anggaran untuk pembayaran utang pembuatan mars dan hymne. Padahal, kami tidak pernah tahu kapan mars dan hymne ini dibuat. Olehnya kami menolak untuk mengkomodir anggaran untuk proses pembayaran tersebut,” tegas Latbual dalam proses pembahasan KUA dan PPAS yang berlangsung sejak pekan kemarin hingga Senin (2/10) di ruang Aula Kantor Bupati Bursel .
Latbual mengaku, selama ini tidak pernah ada proses sayembara ataupun pembahasan antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif terkait pembuatan mars dan hymne Kabupaten Bursel tersebut, tetapi pihaknya kaget ketika Pemda Bursel harus melakukan pembayaran hutang pembuatan mars dan hymne.
“Kalaupun itu ada, proses dan prosedural untuk melahirkan mars dan hymne itu cacat secara hukum karena tidak prosedural. Sebab tidak pernah ada seminar, tidak pernah ada sayembara dan tidak pernah ada yang namanya pembahasan DPRD dan pemerintah daerah untuk melegalkan mars dan hymne itu,” ungkapnya.
Latbual mengaku tidak mempersoalkan besaran hutang yang harus dibayarkan sekitar Rp. 70-an juta tersebut. Tetapi yang terpenting ialah semua produk yang dilahirkan haruslah sesuai dengan prosedur serta legal.
“Bukan soal biayanya, tetapi untuk melahirkan sesuatu atas nama Bursel harus dilakukan secara legal. Bukan sesuka hati orang per orang,” cetusnya.
Tak hanya melontarkan penolakan kepada pihak eksekutif yang turut dihadiri oleh Sekda Bursel Syahroel Pawa, Kepala Bappeda Kader Tuasama dan Kepala BPKD Iskandar Walla maupun pihak eksekutif yang hadir, tetapi Latbual selaku Ketua Fraksi PDIP juga memerintahkan kepada Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa yang juga anggota Fraksi PDIP untuk tidak menanda tangani konsideran KUA dan PPAS tersebut jika item terkait mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Terkait perintah terebut, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa pun secara spontan menyatakan penolakannya untuk tidak menandatangani KUA dan PPAS jika konsideran terkait pembayaran hutang mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Akhirnya, dalam pembahasan hingga Senin (2/10), pihak Badan Angaran Pemkab Bursel yang dipimpin oleh Sekda Bursel Syahroel Pawa pun akhirnya bersedia untuk mencoret konsideran tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, proses pembahasan KUA dan PPAS tersebut akhirnya di skors karena telah magrib dan akan dilanjutkan lagi pada Senin malam. (suaraburuselatan.com)
Pantauan SBS,Penolakan itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual diselah-selah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bursel Tahun Anggaran 2017.
Latbual mengatakan, proses pembuatan mars dan hymne yang menurut pihak eksekutif telah ada dan harus dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga tidaklah dilakukan secara procedural.
“Kami menemukan poin anggaran untuk pembayaran utang pembuatan mars dan hymne. Padahal, kami tidak pernah tahu kapan mars dan hymne ini dibuat. Olehnya kami menolak untuk mengkomodir anggaran untuk proses pembayaran tersebut,” tegas Latbual dalam proses pembahasan KUA dan PPAS yang berlangsung sejak pekan kemarin hingga Senin (2/10) di ruang Aula Kantor Bupati Bursel .
Latbual mengaku, selama ini tidak pernah ada proses sayembara ataupun pembahasan antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif terkait pembuatan mars dan hymne Kabupaten Bursel tersebut, tetapi pihaknya kaget ketika Pemda Bursel harus melakukan pembayaran hutang pembuatan mars dan hymne.
“Kalaupun itu ada, proses dan prosedural untuk melahirkan mars dan hymne itu cacat secara hukum karena tidak prosedural. Sebab tidak pernah ada seminar, tidak pernah ada sayembara dan tidak pernah ada yang namanya pembahasan DPRD dan pemerintah daerah untuk melegalkan mars dan hymne itu,” ungkapnya.
Latbual mengaku tidak mempersoalkan besaran hutang yang harus dibayarkan sekitar Rp. 70-an juta tersebut. Tetapi yang terpenting ialah semua produk yang dilahirkan haruslah sesuai dengan prosedur serta legal.
“Bukan soal biayanya, tetapi untuk melahirkan sesuatu atas nama Bursel harus dilakukan secara legal. Bukan sesuka hati orang per orang,” cetusnya.
Tak hanya melontarkan penolakan kepada pihak eksekutif yang turut dihadiri oleh Sekda Bursel Syahroel Pawa, Kepala Bappeda Kader Tuasama dan Kepala BPKD Iskandar Walla maupun pihak eksekutif yang hadir, tetapi Latbual selaku Ketua Fraksi PDIP juga memerintahkan kepada Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa yang juga anggota Fraksi PDIP untuk tidak menanda tangani konsideran KUA dan PPAS tersebut jika item terkait mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Terkait perintah terebut, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa pun secara spontan menyatakan penolakannya untuk tidak menandatangani KUA dan PPAS jika konsideran terkait pembayaran hutang mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Akhirnya, dalam pembahasan hingga Senin (2/10), pihak Badan Angaran Pemkab Bursel yang dipimpin oleh Sekda Bursel Syahroel Pawa pun akhirnya bersedia untuk mencoret konsideran tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, proses pembahasan KUA dan PPAS tersebut akhirnya di skors karena telah magrib dan akan dilanjutkan lagi pada Senin malam. (suaraburuselatan.com)