-->

Natsir Thaib Akui Kemendagri akan Selesaikan Status Enam Desa Sengketa antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat

SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib mengaku, dalam waktu dekat  tim  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal turun  menyelesaian status enam desa yang disengketakan  Pemerintah Halmahera Utara  dan Halmahera Barat. Wagub berharap, masyarakat bersabar, dan pemerintah dua kabupaten bisa menahan diri dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah pusat menyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya  mengikuti  pertemuan dengan Dirjen Tata Batas bersama Biro Pemerintahan, hasilnya dalam waktu dekat  enam desa akan diselesaikan Kemendagri,” ujarnya, Senin (2/10).

Wagub  menjelaskan, rombangan Bupati Halbar dihujani batu beberapa waktu lalu itu ada kaitannya dengan wilayah enam desa. Namun pemerintah daerah tetap komitemen selama proses penyelesaian  berlangsung, dua Kabupaten Halut-Halbar tidak  melakukan aktifitas yang berpotensi  memunculkan konflik. “Kita berharap dua kabupaten  bersabar, karena dalam waktu dekat tim Kemendagri akan turun menyelesaikannya,” pintanya.

Sementara Sekertaris Komisi III Sahril Tahri mengatakan, gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba mengumbar janji dan tidak mensosialisasikan menyelesaikan tapal batas  enam desa bakal menjadi bom waktu pada pemilihan gubernur 2018. Sebab, wilayah enam desa  sebagian mempertahan masuk Halbar dan sebagian pertahankan wilayah Halut. “Ini tidak ada sosialisasi  Pemerintah Provinsi, maka akan menjadi bom waktu pada Pilgub 2018,” katanya.

Sahril memaparkan, wilayah enam desa di Kecamatan Kao Teluk berbatasan Halut dan Halbar. Sebelumya dijanjikan  gubernur Abdul Ghani Kasuba saat calon gubernur  tahun 2013 menyatakan akan menyelesaikan dalam 100 hari kerja. Faktanya,  sampai kini nasibnya  terkatung-katung. “Ini bukan seratus hari, tapi sudah beribu hari, gubernur tidak turun sosialisasi. Kalau gubernur turun masyarakat tidak lagi menerimanya,” ujarnya.

Dikatakannya,  AGK memang gubernur yang  suka mengumbar janji, apabila  tidak mampu menyelesaikan  jangan memberikan harapan kepada masyarakat. “Tidak  memberikan statement yang tidak mampu dilaksanakan. Sesui aturan  Mendagri, wilayah enam desa masuk Halmahera Utara, namun Pemprov tidak melakukan sosialisasi. Ini sangat menyiksakan masyarakat enam desa,” tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Dapil Halut, Sahril  menyesalkan sikap gubenur karena sudah berulang kali berjanji namun kemudian mengingkari. “Apabila  tidak disosialisasi, maka wilayah enam desa  akan jadi bom waktu Pilgub 2018. (taliabuposonline.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel