-->

Pokja Poltekkes Maluku Batalkan Lelang Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Mahasiswa

AMBON - Pokja PBJ ULP Barang/Jasa Poltekkes Maluku yang diketuai oleh Rony . Latumenasse, S.Pd., M.Kes akhirnya membatalkan proses lelang proyek Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan dan Atribut Mahasiswa yang sejak awal diduga telah diarahkan untuk dimenangkan oleh CV. Simpati Tailor.

Tender tersebut dibatalkan setelah borok pihak Pokja yang diduga terlibat kongkalikong jahat dengan pihak CV. Simpati Tailor diungkap ke publik. Pembatalan itu sesuai  Pengumuman Pembatalan Lelang Nomor : PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/X/2017.

Dimana, dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setelah Pokja BPJ Poltekkes Maluku melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, CV. Simpati Tailor sesuai dengan BA. Pembuktian Kualifikasi Nomor: PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/IX/2017 telah dinyatakan lulus, kemudian diteruskan dengan peninjauan ke lapangan.

Hasil peninjauan lapangan oleh Pokja PBJ ULP Poltekkes Maluku terhadap CV. Simpati Tailor, untuk melihat secara langsung  fasilitas peralatan yang dimiliki sesuai dengan data kualifikasi yang dimasukkan melalui LPSE, untuk fasilitas mesin jahit yang diminta sesuai Dokumen Kualifikasi yang dimiliki CV. Simpati Tailor terdapat 8 (delapan) unit yang layak pakai, 7 (tujuh) rusak/tidak layak pakai, dari total  sebanyak 15 (lima belas) yang diisyaratkan.

Berdasarkan peninjauan ke lapangan tersebut, maka dengan ini Pokja PBJ Poltekkes Maluku  memutuskan paket lelang Pengadaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017  dengan nilai Rp. 901.651.525,00,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender tersebut dinyatakan batal.

Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya mengaku sangat beryukur karena ketika tender sarat pelanggaran hukum itu dibongkar oleh media ini, tender tersebut pun dibatalkan.

“Alhamdulillah, Allahu Akbar, berkat tekanan banyak media dan doa semua pihak,” kata Nurkaya via pesan WhatsApp kepada Kompastimur.com, Senin (2/10).

Walau begitu, Nurkaya mengaku masih kuatir jika lelang ulang dilaksanakan, bisa saja ada modus lain yang bisa saja dipraktekkan oleh Ketua Pokja untuk memenangkan CV. Simpati Tailor sehingga harusnya Ketua Pokja diganti.

“Kita tunggu lelang ulang, tolong tetap back up. Jika lelang ulang, tetap diwaspadai modus lain oleh Ketua Pokja, harus melibatkan semua anggota panitia, dan harap Ketua Pokja diganti,” ungkapnya.

Apalagi, alasan yang diungkapkan oleh pihak Pokja sebagai landasan untuk pembatalan tender tersebut pun dirasa sebagai sebuah pembohongan yang sengaja diciptakan oleh pihak Pokja untuk mencari pembenaran diri.

“Karena alasan bahwa 7 mesin jahit CV. Simpati Tailor rusak, itu tidak benar. Karena hasil investigasi kami, hanya 5 unit mesin jahit yang dimiliki CV. Simpati Tailor,” ungkapnya.

Dirinya menuding, Pokja berlindung dibalik angka 15 unit mesin dimiliki oleh CV. Simpati Tailor lantaran telah terlanjur menyatakan CV. SImpati Tailor memenuhi syarat yang artinya mempunyai 15 unit mesin jahit.

Lebih dari itu, Nurkaya pun menegaskan bahwa seharusnya bukan lelang tersebut dibatalkan, tetapi sudah seharsunya dievaluasi kembali karena CV. Mawaddah miliknya 100 persen memenuhi syarat.

“Ini harus dilakukan penyelidikan, karena sudah merugikan CV. Mawaddah. Sebab, kalau Pokja jujur, harus diupload kekuarangan CV. Mawaddah, tidak boleh hanya temuan CV. Simpati Tailor. Sebab, kalau tidak ada alasan kekuarangan peserta lain (CV. Mawaddah-red), berarti peserta tersebut sempurna,” ujarnya.

Maka, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perspres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa jika benar sanggahan atau ada temuan lain yang membatalkan calon pemenang, maka harus dievaluasi ulang.

“Pembatalan ini sudah merugikan CV. Mawaddah yang berpeluang menang, dan dapat mengajukan gugatan, kecuali Pokja bisa tunjukkan kekurangan peserta lain,” ucapnya.

Tambahnya lagi, jika pada lelang berikutnya dilakukan, maka sudah seharusnya persyaratan yang sudah ada tidak bisa dirubah.

“Sebab, kami kuatir berpotensi menyesuaikan dengan kondisi CV. Simpati Tailor, jika terjadi lelang ulang,” katanya.

Sementara itu, auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI, Warseno kepada Kompastimur via pesan singkat mengaku akan menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum dalam proses tender tersebut.

“Makasih infonya, kita sedang menindaklanjuti apa sedang diadukan,” ucapnya. (kompastimur.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel