Terkait Dugaan Korupsi Dana Panwas, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Periksa Stanly Mailissa
Pada
Tuesday, October 3, 2017
Edit
AMBON - Untuk kedua kalinya, Stanly Mailissa, mantan ketua Komisioner Panwas Malteng memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Kejari Malteng), Senin (2/10/2017) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan Korupsi Dana Panwas Malteng.
Pantauan media ini, Stanly datang ke Kantor Kejari pukul 11:00 Wit, dengan mengendarai sepeda motor Thundere, nomor Polisi DE 4014 BB.
Saat masuk ke kantor Kejari, Stanly mencoba menghindari kejaran wartawan, melalui pintu belakang kantor Kejari Malteng tanpa mengisi buku tamu.
"Stenlly masuk lewat pintu belakang, saya langsung perintahkan agar ia keluar dari ruang pemeriksaan untuk mengisi buku tamu. Dia (Stanly) sudah dua kali masuk kantor lewat pintu belakang," ungkap Sole Namserna, Satpam Kejari.
Stenly diperiksa selama 7 jam dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Manatap Sinaga, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Malteng yang juga memeriksa Stenly mengatakan, 40 pertanyaan itu seputar tugas dan kewenangan Stenlly selaku Ketua Panwas. Ada juga pertanyaan soal pembelian atau penyewaan aset sekretariat Panwas. Dan yang paling penting pertanyaan yang diajukan penyidik adalah seputar aliran dana panwas yang syarat dengan dugaan korupsi.
"Jumlah pertanyaan soal aliran dana ada 10 yang tadi saya ajukan kepada Stenlly," Ujar Sinaga.
Sinaga juga mengatakan, Stenlly saat diinterogasi, menyangkal semua tudahan penyalagunaan anggaran yang dialamatkan kepada dia.
"Stenlly katakan menyangkut dengan keuangan. Dirinya tidak tahu karena itu urusan bendahara saat ditanyakan soal dugaan penyalagunaan anggaran dan aliran dana," jelas Sinaga.
Sinaga juga menambahakan, dalam dua pekan kedepan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, dan kemungkinan besar kata Sinaga, para terperiksa baik itu pihak Sekretariat Panwas, Komisioner maupun Komisioner Panwas akan dikonfrontir. Pokoknya kita akan konfrontir mereka," Singkat Sinaga.
Sementara itu, saat keluar ruanggan usai diperiksa, sekira Pukul 19:00 Wit, Stenly dicegat wartawan untuk diwawancarai, namun dirinya enggan berbicara banyak dan memilih bergegas menuju sepeda motornya. (beritamalukuonline.com)
Pantauan media ini, Stanly datang ke Kantor Kejari pukul 11:00 Wit, dengan mengendarai sepeda motor Thundere, nomor Polisi DE 4014 BB.
Saat masuk ke kantor Kejari, Stanly mencoba menghindari kejaran wartawan, melalui pintu belakang kantor Kejari Malteng tanpa mengisi buku tamu.
"Stenlly masuk lewat pintu belakang, saya langsung perintahkan agar ia keluar dari ruang pemeriksaan untuk mengisi buku tamu. Dia (Stanly) sudah dua kali masuk kantor lewat pintu belakang," ungkap Sole Namserna, Satpam Kejari.
Stenly diperiksa selama 7 jam dan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Manatap Sinaga, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Malteng yang juga memeriksa Stenly mengatakan, 40 pertanyaan itu seputar tugas dan kewenangan Stenlly selaku Ketua Panwas. Ada juga pertanyaan soal pembelian atau penyewaan aset sekretariat Panwas. Dan yang paling penting pertanyaan yang diajukan penyidik adalah seputar aliran dana panwas yang syarat dengan dugaan korupsi.
"Jumlah pertanyaan soal aliran dana ada 10 yang tadi saya ajukan kepada Stenlly," Ujar Sinaga.
Sinaga juga mengatakan, Stenlly saat diinterogasi, menyangkal semua tudahan penyalagunaan anggaran yang dialamatkan kepada dia.
"Stenlly katakan menyangkut dengan keuangan. Dirinya tidak tahu karena itu urusan bendahara saat ditanyakan soal dugaan penyalagunaan anggaran dan aliran dana," jelas Sinaga.
Sinaga juga menambahakan, dalam dua pekan kedepan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, dan kemungkinan besar kata Sinaga, para terperiksa baik itu pihak Sekretariat Panwas, Komisioner maupun Komisioner Panwas akan dikonfrontir. Pokoknya kita akan konfrontir mereka," Singkat Sinaga.
Sementara itu, saat keluar ruanggan usai diperiksa, sekira Pukul 19:00 Wit, Stenly dicegat wartawan untuk diwawancarai, namun dirinya enggan berbicara banyak dan memilih bergegas menuju sepeda motornya. (beritamalukuonline.com)