Warga Kampung Baru Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Mamur Lesilawang
Pada
Tuesday, October 3, 2017
Edit
NAMROLE - Jaksa diminta segera mengusut tuntas persoalan dugaan adanya tindak pidana korupsi realiasi Dana Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD oleh pejabat Kepala Desa Kampung Baru, atas nama M. Mamur Lesilawang pada Tahun 2016 sebesar Rp 255.000,000,- dan Realiasi ratusan juta ADD dan DD tahun angaran 2017 kami minta harus segera diproses hukum, “ Ungkap Sumber BPD Desa Kampung Baru yang enggan namanya di publikasikan.
Sumber di Desa Kampung Baru ini, mengungkapkan, persoalan dugaan tindak pidana korupsi realiasi Dana Desa Kampung Baru Tahun 2016 dan 2017 oleh pejabat Kepala Desa, M. Mamur Lesilawang sudah menjadi bau busuk di Masyarakat.
Ia mengatakan, pihak kejari Namlea yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Namlea, Id Dewa Made Sarwa Mandala pada tanggal 21 September 2017 kemarin telah datang ke Desa Kampung Baru dan dijemput oleh tokoh Masyarakat dan pihak BPD.
Kedatangan Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek dan memastikan langsung laporan Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh Pejabat Kepala Desa.
Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, dimana realisasi anggaran 255.000,000,- hanya di peruntukan untuk pembelian satu Lemari kayu, dan ratusan juta anggaran tidak dapat di pertanggungjawabkan,
“ATK saja seperti pena yang tadinya di beli 10.000 disulap harganya menjadi 70 ribu/buah. Bukan saja itu, ratusan juta realiasi ADD dan DD Tahun Angaran 2017, tidak terlihat satupun program fisik di lapangan,” ungkap Sumber.
Sumber menceritakan, Sejak, M Mamur Lesilawang dilantik menjadi Pejabat Kepala Desa Kampung Baru oleh Pemda Bursel pada bulan September 2016, Lesilawang tidak pernah melakukan rapat dengan Masyarakat, BPD dan Staf Desa.
“Pejabat Kepala Desa terkesan tertutup dan main ator sandiri semua program pembangunan di Desa tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibat unsur BPD dan Stap Desa sampai detik ini. Dia ator sandiri saja iko dia pung suka yang penting jadi dan bisa cair,” kesal sumber.
Ia mencontohkan misalnya, penyusunan RPJM Desa, RKPD Desa dan APBD Desa serta penyusunan Peraturan desa (perdes) tidak pernah ada pertemuan. Ini menandakan bahwa saudara Mamur terkesan tertutup. Hal ini sangat menyalahi perintah undang – undang dan peraturan lainnya.
Bukan hanya itu saja, Insentif dua orang BPD yaitu Jiman Soulisa dan Alim Lesilawang ditambah Dua Staf Kepala Desa, juga tidak di bayarkan sampai detik ini.
Tindakan Pejabat Kepala Desa tersebut sangat bertentangan dengan undang – undang dan petunjuk peraturan pemerintah yaitu, undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, peraturan Daerah Kabupaen Bursel, Nomor 39 Tahun 2012 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan Bupati Bursel Nomor 07 Tahun 2016 tenang petunjuk teknis pengelolaan, penyaluran dan pemanfaaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kepentingan Masyarakat, Bukan kepentingan tertentu.
“Sebagai Masyarakat Kampung BAru, kami mengharapkan perhatian Pemda Bursel dalam hal ini Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati, Buce Ayub Seleky dan Sekda, Sahroel Pawa, Bagian Pemerintahan dan semua unsur terkait untuk segera mengambil tindakan tegas kepada oknum Pejabat Kepala Desa Kampung Baru, karena tindakannya sangat merugikan Masyarakat Desa setempat. (suaraburuselatan.com)
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD oleh pejabat Kepala Desa Kampung Baru, atas nama M. Mamur Lesilawang pada Tahun 2016 sebesar Rp 255.000,000,- dan Realiasi ratusan juta ADD dan DD tahun angaran 2017 kami minta harus segera diproses hukum, “ Ungkap Sumber BPD Desa Kampung Baru yang enggan namanya di publikasikan.
Sumber di Desa Kampung Baru ini, mengungkapkan, persoalan dugaan tindak pidana korupsi realiasi Dana Desa Kampung Baru Tahun 2016 dan 2017 oleh pejabat Kepala Desa, M. Mamur Lesilawang sudah menjadi bau busuk di Masyarakat.
Ia mengatakan, pihak kejari Namlea yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Namlea, Id Dewa Made Sarwa Mandala pada tanggal 21 September 2017 kemarin telah datang ke Desa Kampung Baru dan dijemput oleh tokoh Masyarakat dan pihak BPD.
Kedatangan Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek dan memastikan langsung laporan Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh Pejabat Kepala Desa.
Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, dimana realisasi anggaran 255.000,000,- hanya di peruntukan untuk pembelian satu Lemari kayu, dan ratusan juta anggaran tidak dapat di pertanggungjawabkan,
“ATK saja seperti pena yang tadinya di beli 10.000 disulap harganya menjadi 70 ribu/buah. Bukan saja itu, ratusan juta realiasi ADD dan DD Tahun Angaran 2017, tidak terlihat satupun program fisik di lapangan,” ungkap Sumber.
Sumber menceritakan, Sejak, M Mamur Lesilawang dilantik menjadi Pejabat Kepala Desa Kampung Baru oleh Pemda Bursel pada bulan September 2016, Lesilawang tidak pernah melakukan rapat dengan Masyarakat, BPD dan Staf Desa.
“Pejabat Kepala Desa terkesan tertutup dan main ator sandiri semua program pembangunan di Desa tanpa melalui Musyawarah Desa yang melibat unsur BPD dan Stap Desa sampai detik ini. Dia ator sandiri saja iko dia pung suka yang penting jadi dan bisa cair,” kesal sumber.
Ia mencontohkan misalnya, penyusunan RPJM Desa, RKPD Desa dan APBD Desa serta penyusunan Peraturan desa (perdes) tidak pernah ada pertemuan. Ini menandakan bahwa saudara Mamur terkesan tertutup. Hal ini sangat menyalahi perintah undang – undang dan peraturan lainnya.
Bukan hanya itu saja, Insentif dua orang BPD yaitu Jiman Soulisa dan Alim Lesilawang ditambah Dua Staf Kepala Desa, juga tidak di bayarkan sampai detik ini.
Tindakan Pejabat Kepala Desa tersebut sangat bertentangan dengan undang – undang dan petunjuk peraturan pemerintah yaitu, undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa, peraturan Daerah Kabupaen Bursel, Nomor 39 Tahun 2012 tentang pokok – pokok pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan Bupati Bursel Nomor 07 Tahun 2016 tenang petunjuk teknis pengelolaan, penyaluran dan pemanfaaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kepentingan Masyarakat, Bukan kepentingan tertentu.
“Sebagai Masyarakat Kampung BAru, kami mengharapkan perhatian Pemda Bursel dalam hal ini Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati, Buce Ayub Seleky dan Sekda, Sahroel Pawa, Bagian Pemerintahan dan semua unsur terkait untuk segera mengambil tindakan tegas kepada oknum Pejabat Kepala Desa Kampung Baru, karena tindakannya sangat merugikan Masyarakat Desa setempat. (suaraburuselatan.com)