Diduga Terima Hadiah dan Janji Proyek, KPK Tahan Bupati Halmahera Timur
Pada
Wednesday, February 14, 2018
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Halmahera Timur, RE yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/2) mengungkapkan penahanan terhadap RE dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RE sebagai tersangka. Selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 RE diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," papar Febri dalam rilis yang diterima Lelemuku.com melalui Humas KPK.
RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RE merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016.
Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH yang merupakan Direktur Utama PT.WTU, DWP yang merupakan anggota DPR RI, JUL seorang pekerja swasta, DES seorang pekerja swasta, BSU seorang anggota DPR RI, ATT seorang anggota DPR RI, AHM yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, SKS yang menjabat Komisaris PT.CMP, MZ seorang aggota DPR RI dan YWA yang juga anggota DPR RI.
Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan. (Albert Batlayeri)
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/2) mengungkapkan penahanan terhadap RE dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RE sebagai tersangka. Selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 RE diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," papar Febri dalam rilis yang diterima Lelemuku.com melalui Humas KPK.
RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
RE merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016.
Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH yang merupakan Direktur Utama PT.WTU, DWP yang merupakan anggota DPR RI, JUL seorang pekerja swasta, DES seorang pekerja swasta, BSU seorang anggota DPR RI, ATT seorang anggota DPR RI, AHM yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, SKS yang menjabat Komisaris PT.CMP, MZ seorang aggota DPR RI dan YWA yang juga anggota DPR RI.
Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan. (Albert Batlayeri)