Inilah Bunyi Deklarasi Konferensi Musik Indonesia 2018 di Ambon
Pada
Monday, March 12, 2018
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - 9 Maret menjadi hari terakhir berlangsungnya Konferensi Musik Indonesia di Taman Budaya Kota Ambon, Provinsi Maluku dalam rangka merayakan Hari Musik Nasional 9 Maret 2018. Sejumlah kesepakatan dihasilkan dalam Konferensi Musik Indonesia (KAMI) yang hasilnya dibacakan oleh ketua Konferensi Musik Indonesia, Glenn Fredly.
Presiden Joko Widodo sendiri ikut menyambut perayaan Hari Musik Nasional yang berlangsung hari ini dengan mengirim sebuah video ucapan selamat melangsungkan Konferensi Musik Indonesia dan merayakan Hari Musik Nasional yang bertepatan dengan hari lahir Wage Rudolf Soepratman, pencipta lagu kebangsaan.
"Musik kita jaga keberadaannya. Semoga eksistensi musik nasional lebih diakui keberadaannya secara global. Hidup tanpa musik terasa hambar," kata Presiden dalam cuitannya yang diunggah hari ini, Jumat, 9 Maret 2018.
Melalui video yang disertakan dalam cuitannya itu, Presiden juga berharap agar dengan diselenggarakannya Konferensi Musik Indonesia yang perdana digelar pada 7-9 Maret 2018 di Ambon, insan musik Indonesia mampu merumuskan dan memperjuangkan musik Indonesia agar terus berkembang dan diakui eksistensinya di ranah global. (HumasMaluku)
Berikut adalah bunyi dari Deklarasi Konferensi Musik Indonesia:
Keberlangsungan musik Indonesia seluruhnya bertumpu pada kemajuan ekosistemnya, yakni segenap pola interaksi antar unsur yang saling menunjang dalam dunia musik Indonesia. Tanpa usaha pemajuan yang menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari pelindungan, pengembangan, sampai dengan pemanfaatan musik, serta pembinaan segenap sumber daya manusia di dalamnya, tidak akan ada kehidupan permusikan yang sehat. Tanpa itu, tidak akan tumbuh iklim penciptaan musik yang berakar pada konteks nyata perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Tanpa itu, tidak akan terwujud pula peningkatan harkat, martabat dan citra musik Indonesia di kancah internasional. Pemajuan ekosistem musik Indonesia sebagai sarana komunikasi antar budaya akan menjadi lokomotif perekat kehidupan bangsa menuju perdamaian abadi. Seluruh hal tersebut bermuara pada komitmen kerja bersama yang melibatkan seluruh lembaga, pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan di bidang musik.
Atas dasar itu, kami dengan ini menyatakan kerjasama-kerjasama strategis antara para pemangku kepentingan di bidang musik dan pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan dua belas rencana aksi berikut ini:
1. Segera mewujudkan sistem pendataan terpadu musik Indonesia yang melibatkan jaringan data lintas lembaga, kementerian serta pusat-pusat data milik masyarakat dengan mekanisme yang menjamin akses bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang musik Indonesia.
2. Mengarusutamakan musik dalam pendidikan nasional dan diplomasi budaya Indonesia untuk memperkaya bentuk-bentuk pemanfaatan musik sebagai ekspresi budaya, aset ekonomi dan pembentuk karakter bangsa.
3. Meningkatkan apresiasi dan literasi musik melalui penguatan dan standarisasi kurikulum pendidikan musik di sekolah dasar dan menengah serta peningkatan kompetensi pengajar musik di sekolah.
4. Membangun pendidikan musik Indonesia yang relevan dengan konteks lokal setiap daerah di Indonesia guna melahirkan para pencipta, para pekerja musik dan para akademisi musik.
5. Mendorong terwujudnya keadilan gender dalam musik Indonesia melalui pemberlakuan klausul yang responsif gender dalam kontrak kerjasama dengan musisi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan serta pemberlakuan aturan yang melarang kekerasan dan pelecehan seksual di ruang-ruang bermusik.
6. Mendorong terwujudnya sistem dan mekanisme distribusi digital yang memastikan terjaminnya akses yang transparan, berbasis waktu-nyata, dapat diandalkan, serta melindungi karya cipta musik Indonesia.
7. Mendorong terwujudnya infrastruktur pertunjukan, pendidikan dan produksi musik yang memenuhi standar kelayakan, relevan dengan budaya lokal dan menjamin terwujudnya akses yang meluas, merata dan berkeadilan.
8. Mendorong pelindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam, serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik.
9. Meningkatkan kesejahteraan musisi Indonesia melalui pembentukan sistem penentuan tarif royalti nasional, mekanisme pembagian royalti yang berkeadilan, sistem pemantauan, mekanisme penegakan hukum atas setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual musisi, serta penetapan standar upah minimum musisi.
10.Mendorong peningkatan pemahaman dan kecintaan masyarakat terhadap musik Indonesia melalui penyebarluasan wawasan sejarah musik dan kritik musik yang dimotori oleh jurnalisme musik yang profesional.
11. Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas para pemangku kepentingan di bidang musik dan pendidikan musik dengan memperbanyak jumlah lembaga pendidikan musik dan manajemen musik, serta sinkronisasi lembaga sertifikasi kompetensi dan profesi di bidang musik yang mengacu pada kekhasan kondisi Indonesia.
12. Mendorong terwujudnya tata kelola industri musik Indonesia masa depan dengan peningkatan profesionalitas manajemen musisi, label dan penerbit musik melalui pembagian peran yang jelas guna mendorong kreativitas dan produktivitas musisi.
Ambon, 9 Maret 2018 Konferensi Musik Indonesia