Pemkab Siap Atasi Makelar Penjual Tanah di Tanimbar
Pada
Sunday, March 18, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Mengatasi aksi makelar tanah dalam wacana pembangunan perkebunan tebu dari Perusahaan Gula di Kepulauan Tanimbar, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara Barat (MTB) akan membatalkan aksi oknum-oknum yang membeli tanah dengan harga murah dan akan kembali menjualnya dengan harga yang tinggi.
"Saat ini kan kita sudah cegah makelar, mulai dari akhir tahun 2017 lalu di Lermatang ada sekitar ratusan pelepasan yang kita sudah batalkan. Karena itu sudah diluar kewenangan kepala desa," ujar Bupati MTB, Petrus Fatlolon kepada wartawan pada Selasa (13/03).
Ia mengatakan perusahaan gula yang akan berdomisili di MTB tidak membeli lahan tidur dalam jumlah besar. Tetapi hanya membeli lahan untuk 5 hal diantaranya, pembangunan basecamp (pemukiman) untuk karyawan, kantor, pabrik pengolahan, dermaga dan lahan percontohan tanaman tebu.
"Lahan perkebunan pecontohan harus ada dan tentu karena dia (perusahaan) punya pabrik, dia harus tanam sendiri juga biar kalau misalnya terjadi kekurangan stok tebu dari masyarakat yang bekerjasama dengan perusahaan. Dia sudah ada punya kebun yang bisa mampu memenuhi kebutuhan industry tadi," jelas Bupati.
Selanjutnya bupati mengatakan bahwa kepala desa tidak bisa mendatangani pelepasan lahan dalam jumlah besar dan harus dengan persetujuan pemda.
"Itu sudah kewenangan pemerintah daerah. Saya Bupatipun tidak bisa menandatangani pelepasan lahan diatas 5 hektar. Sebab hanya 5 hektar ke bawah yang bisa ditandatangani bupati, sementara 5 hektar ke atas itu kewenangan gubernur dan kemudian ribuan hektar sudah ditangani menteri," ungkap Fatlolon.
Ia menegaskan batasan-batasan kewenangan tersebut membuat siapa saja tidak leluasa melepas lahan.
"Kepala desa misalnya, dia tidak boleh melepas lahan dalam jumlah 10 hektar. Karena dia ada hanya terbatas pada 1 hektar ke bawah dan itu hanya untuk lahan yang digunakan masyarakat, bukan untuk perusahaan," tegas bupati. (Laura Sobuber)