-->

Pengacara Ahmad Hidayat Mus (AHM) Pertanyakan Berita Penetapan Tersangka oleh KPK

TERNATE, LELEMUKU.COM - Pengacara calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Periode 2018-2023, Ahmad Hidayat Mus (AHM) yakni Muhammad Konoras mempertanyakan berita yang menyampaikan informasi penetapan AHM sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) .

"Dia (AHM), harusnya lebih dahulu periksa sebagaimana dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), karena sampai sekarang AHM belum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, kok bagaimana sudah jadi tersangka, makanya berita ini masih diragukan kebenaranya atau perlu diperdebatkan lagi," ungkap Konoras kepada RRI Ternati pada Rabu (14/3).

Konoras menyatakan dirinya masih sangsi dengan kebenaran berita yang disajikan salah satu media Nasional terkait dengan penetapan tersangka AHM. Selaku penasehat hukum AHM, pihaknya masih mempertanyakan adanya informasi tersebut, pasalnya, jika mengacu dengan putusan MK tahun 2016 maka, penetapan seorang sebagai tersangka harusnya terlebih dahulu di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Terkait apakah ada keterkaitan dengan kasus pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Konoras mengaku belum mengetahui secara pasti, namun se ingat dia, kasus yang di take over dari Polda Malut ke KPK itu adalah kasus tersebut.

"Mungkin kasus itu. Kita tetap mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk AHM. Bila perlu kami akan mengajukan Praperadilan, bila itu terjadi" tegasnya.

Bahkan kata Konoras, upaya dalam menghadapi isu-isu ini, pihaknya selaku koordinator hukum AHM, akan membicarakan ini sehingga tidak mengganggu AHM sebagai calon Gubernur pada Juni mendatang.

"Kami menunggu AHM untuk membicarakan hal-hal ini, namun yang jelas sementara belum berpengaruh terhadap konstituen maupun pendukung AHM," pungkasnya.

Sebelumnya KPK diberitakan akan segera mengumumkan status tersangka bagi para calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 setelah merampungkan proses penepatan tersangka. Berdasarkan informasi KPK akan menetapkan sedikitnya 10 calon kepala daerah yang tersebar di lebih lima wilayah

Salah satunya adalah AHM yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Sula yang diduga terkait dengan korupsi pembangunan Bandara Bobong pada 2009. Ketika itu, wilayah Taliabu belum dimekarkan dan masuk ke dalam Kabupaten Kepulauan Sula. Penanganan perkara ini awalnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang telah menetapkan beberapa tersangka termasuk AHM.

Akan tetapi, dia kemudian memenangi permohonan praperadilan. Setelah memenangkan gugatan tersebut, pada akhir 2017, KPK mengambil alih penanganan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp4,9 miliar itu.

"Ada sekitar 10 calon kepala daerah dalam kapasitas selaku penyelenggara negara, termasuk sebagai kepala daerah yang petahana maju kembali ke pilkada dalam waktu dekat ditetapkan sebagai tersangka," ungkap seorang narasumber kepada BeritaSatu.com, Selasa, (13/3).

Hal berbeda diungkapkan Juru bicara KPK Febri Diansyah dengan memastikan bahwa KPK tidak pernah menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka. Pihaknya hanya memproses para penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

“Siapa yang disidik, saya kira seperti standard yang sudah berlaku informasi valid adalah yang diumumkan secara resmi. Kalau ada informasi lain kami tidak bisa pastikan benar atau tidak. Mari kita ikuti proses seperti biasa,” ujarnya, Rabu (14/3).

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang penyelenggara negara dalam perkara korupsi, yang kebetulan saat ini tengah terlibat dalam kontestasi politik Pilkada 2018.

Menurutnya, 90 persen para calon kepala daerah itu akan ditetapkan sebagai tersangka sembari menanti proses administrasi penetapan mereka sebagai tersangka yang diawali dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Sementara pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Pemerintah khawatir, penetapan tersangka calon kepala daerah akan membuat KPK dituduh berpolitik sebab saat ini pilkada sudah masuk tahap kampanye. Selain itu, pemerintah menilai, penetapan tersangka calon kepala daerah akan memicu persoalan keamaman yang menganggu kelancaran jalannya pilkada. (RRITernate/BeritaSatu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel