Richard Louhenapessy Luncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Ambon
Pada
Wednesday, March 7, 2018
Edit

KIA memilki fungsi yang sama dengan KTP namun diperuntukkan bagi anak usia 0-16 TahunPersyaratan utama bagi seorang anak mendapatkan KIA adalah memiliki Akta Kelahiran serta NIK berdasarkan nama yang tercantum pada Kartu Keluarga. Masa berlaku KIA bagi seorang anak adalah 5 tahun.
Dikesempatan yang sama, Walikota juga menyerahkan Insentif kepada 738 Kader Posyandu.Dalam sambutannya, Walikota menjelaskan, Posyandu merupakan tempat penting bagi masyarakat terutama yang memiliki bayi dan balita. Ini dikarenakan tumbuh kembang dari bayi dan balita sangat dipengaruhi oleh gizi maupun imunisasi yang diperolehnya. Sehingga posyandu berperan penting terhadap tumbuh kembangnya generasi muda dari bangsa.
Walikota menambahkan, Pemerintah tidak dapat mencakup semua kebutuhan yang ada di masyarakat sehingga dengan adanya para kader maka pemerintah sangat terbantu. Dan insentif yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi pengabdian dari para kader. (McAmbon)