Inilah Hasil Kesepakatan Terkait Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Saumlaki
Pada
Thursday, May 31, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Terkait jam operasional tempat hiburan malam di Kota Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku selama bulan Ramadhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB, Kepolisian Resort (Polres) MTB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) MTB dan Asosiasi Karaoke (Asoka) Saumlaki mengadakan pertemuan di Kantor Bupati MTB, Pada Kamis (31/05).
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) MTB, Piterson Rangkoratat, SH memutuskan bahwa aktifitas tempat hiburan kembali dibuka dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT, selanjutnya pada dua hari menjelang perayaan hari raya Idul Fitri harus ditutup dan akan dibuka kembali pada hari ke-tiga setelah perayaan Idul Fitri.
“Kita sudah sepakat bersama bahwa aktifitas hiburan malam kembali dibuka mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIT dan dua hari sebelum lebaran ditutup serta setelah dua hari lebaran dibuka kembali,” kata dia.
Sekda Rangkoratat berharap kepada para pengusaha karaoke agar memperhatikan semua peraturan normatif terkait hak dan kewajiban yang dijalankan sesuai dengan pengawasan dari pemda dan kepolisian.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang timbul karena kita semua memberikan pengendalian dan pengawasan yang baik untuk itu,” harap dia.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) MTB, Lodevicus Tethool, SH., MH dengan berharap semua pihak dapat ikhlas menerima kebijakan yang diambil oleh pemda Sebab polisi sebagai pemberi ijin keramaian sendiri akan selalu mengawasi aktifitas dari tempat hiburan malam berdasarkan keputusan jam operasional tempat tersebut.
“Kepolisian sebagai pemberi ijin di bidang keramaian akan selalu mengawasi aktifitas bapak-ibu,” ujar Wakapolres Tethool.
Sementara Ketua MUI Kabupaten MTB, Hj. Tamsil Herman menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan dari pemda dan berharap agar kerukunan yang selama ini dirajut tetap terjaga.
“Saya berterima kasih kepada Pemda dan masyarakat serta pihak Kepolisian yang sudah menjaga keamanan selama bulan baik ini, sehingga aman dan tentram” ungkap Hj. Tamsil.
Ketua Asoka Saumlaki, Petrus Batkunda pun turut berterima kasih atas pertemuan tersebut yang dinilainya sangat kekeluargaan serta ada pengertian kepada para pelaku usaha karaoke dan hiburan untuk waktu operasional yang sangat membantu mereka.
“Saya sangat bangga dan terimakasih dengan mendapat kelegaan waktu yang diberikan kepada kami yaitu bisa dibuka kembali. Dengan demikian itu sudah sangat cukup dan lebih dari permintaan kami sebelumnya,” ucap dia.
Batkunda berjanji akan berjalan sesuai kebijakan yang diberikan dan jika dikemudian hari terdapat adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi hal tersebut, maka dari sisi organisasi pihaknya akan memberi sanksi kepada pelaku usaha tersebut.
“Dengan adanya kelegaan, toleransi dan dukungan yang sudah diberikan kepada kami maka kami akan berjalan pada koridor aturan waktu yang diberi dan apabila ada dari teman-teman kami yang melanggar ketentuan ini maka dari sisi organisasi akan mencabut ijin usahanya dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” janji dia.
Pertemuan mediasi ini merupakan pertemuan yang ke-empat setelah dilaksanakan pertemuan antara Pemda MTB dan Pihak Asoka Samulaki dimana pertemuan pertama setelah pemilik karaoke menerima surat dari pemda dengan isi menghentikan semua aktifitas hiburan malam selama satu bulan puasa.
Menindaklanjuti surat itu, pihak MUI melayangkan surat kepada pemda agar mempertimbangkan kembali surat tersebut, sebab adanya keberatan dari para pengusaha karaoke yang berdampak kerugian bagi para pekerja.
Turut hadir dalam mediasi itu para Staff Ahli Bupati Adolof Hilkia Lokra, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Indonesia Provinsi Maluku Jermias Silettty, Ketua DPC Aliansi Indonesia MTB Elias Masela, Para pengusaha Karaoke Saumlaki serta para awak media. (Laura Sobuber)
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) MTB, Piterson Rangkoratat, SH memutuskan bahwa aktifitas tempat hiburan kembali dibuka dari pukul 21.00 WIT hingga 01.00 WIT, selanjutnya pada dua hari menjelang perayaan hari raya Idul Fitri harus ditutup dan akan dibuka kembali pada hari ke-tiga setelah perayaan Idul Fitri.
“Kita sudah sepakat bersama bahwa aktifitas hiburan malam kembali dibuka mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIT dan dua hari sebelum lebaran ditutup serta setelah dua hari lebaran dibuka kembali,” kata dia.
Sekda Rangkoratat berharap kepada para pengusaha karaoke agar memperhatikan semua peraturan normatif terkait hak dan kewajiban yang dijalankan sesuai dengan pengawasan dari pemda dan kepolisian.
“Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang timbul karena kita semua memberikan pengendalian dan pengawasan yang baik untuk itu,” harap dia.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) MTB, Lodevicus Tethool, SH., MH dengan berharap semua pihak dapat ikhlas menerima kebijakan yang diambil oleh pemda Sebab polisi sebagai pemberi ijin keramaian sendiri akan selalu mengawasi aktifitas dari tempat hiburan malam berdasarkan keputusan jam operasional tempat tersebut.
“Kepolisian sebagai pemberi ijin di bidang keramaian akan selalu mengawasi aktifitas bapak-ibu,” ujar Wakapolres Tethool.
Sementara Ketua MUI Kabupaten MTB, Hj. Tamsil Herman menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan dari pemda dan berharap agar kerukunan yang selama ini dirajut tetap terjaga.
“Saya berterima kasih kepada Pemda dan masyarakat serta pihak Kepolisian yang sudah menjaga keamanan selama bulan baik ini, sehingga aman dan tentram” ungkap Hj. Tamsil.
Ketua Asoka Saumlaki, Petrus Batkunda pun turut berterima kasih atas pertemuan tersebut yang dinilainya sangat kekeluargaan serta ada pengertian kepada para pelaku usaha karaoke dan hiburan untuk waktu operasional yang sangat membantu mereka.
“Saya sangat bangga dan terimakasih dengan mendapat kelegaan waktu yang diberikan kepada kami yaitu bisa dibuka kembali. Dengan demikian itu sudah sangat cukup dan lebih dari permintaan kami sebelumnya,” ucap dia.
Batkunda berjanji akan berjalan sesuai kebijakan yang diberikan dan jika dikemudian hari terdapat adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi hal tersebut, maka dari sisi organisasi pihaknya akan memberi sanksi kepada pelaku usaha tersebut.
“Dengan adanya kelegaan, toleransi dan dukungan yang sudah diberikan kepada kami maka kami akan berjalan pada koridor aturan waktu yang diberi dan apabila ada dari teman-teman kami yang melanggar ketentuan ini maka dari sisi organisasi akan mencabut ijin usahanya dan melaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,” janji dia.
Pertemuan mediasi ini merupakan pertemuan yang ke-empat setelah dilaksanakan pertemuan antara Pemda MTB dan Pihak Asoka Samulaki dimana pertemuan pertama setelah pemilik karaoke menerima surat dari pemda dengan isi menghentikan semua aktifitas hiburan malam selama satu bulan puasa.
Menindaklanjuti surat itu, pihak MUI melayangkan surat kepada pemda agar mempertimbangkan kembali surat tersebut, sebab adanya keberatan dari para pengusaha karaoke yang berdampak kerugian bagi para pekerja.
Turut hadir dalam mediasi itu para Staff Ahli Bupati Adolof Hilkia Lokra, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Indonesia Provinsi Maluku Jermias Silettty, Ketua DPC Aliansi Indonesia MTB Elias Masela, Para pengusaha Karaoke Saumlaki serta para awak media. (Laura Sobuber)