-->

KPUD MTB Siap Sambut Pilkada Maluku 2018

KPUD MTB Siap Sambut Pilkada Maluku  2018
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku menyatakan siap untuk menyambut pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Maluku yang digelar serentak pada tanggal 27 Juni 2018. 

Menurut Ketua KPUD Kabupaten MTB, Ir. Johana J. J. Lololuan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018, maka pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan diantaranya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berbagai sosialisasi. 

“Dalam tahapan-tahapan KPU kami sudah melakukan berbagai tahapan baik itu penetapan berbagai daftar pemilih tetap hingga berbagai sosialisasi,” ungkap ia kepada awak media di ruang kerjanya, Pada Jumat (04/05). 

KPUD MTB sudah Penetapan DPT dengan jumlah 63.087 orang pada tanggal 19 April 2018 dengan menghadirkan Panwas MTB dan para tim kampanye dari ke 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian dan pencocokan oleh Petugas Pemutahiran Data di Lapangan (PPDP), lalu hasilnya dijadikan sebagai Daftar Pemilih Sementara dan perbaikan. 

“Hal ini menjadi dasar KPU Provinsi Maluku untuk mencetak logistik surat suara dan formulir lainya,” kata Johana. 

Sedangkan berbagai sosialisasi yang sudah dilakukan adalah sosialisasi kepada pemilih pemula yaitu anak-anak sekolah yang dilaksanakan di Gedung MSC pada 4 bulan yang lalu, penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), sosialisasi dalam bentuk stiker dan baliho yang dipajang di depan kantor KPUD MTB serta berkoordinasi secara intens dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) MTB dalam rangka pendataan bagi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

“Kalau hingga pada tanggal 27 Juni nanti, pemilih itu tidak memiliki e-KTP maka sangat di sayangkan mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih atau hak konstitusionalnya,” jelas ia. 

Johanapun menambahkan bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum memiliki kartu maka mereka harus meminta Surat Keterangan dari Disdukcapil sebagai pengganti e-KTP agar bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2018 ini. 

“Muda-mudaan dalam bulan ini, pengurusan e-KTP dari para pemilih ini sudah terakomodir dengan baik dan pada saatnya itu bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita inginkan bersama,” tambah dia. (Eva Bembuain)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel