16.880 Warga Maluku Integrasikan Jamkesda ke JKN-KIS
Pada
Saturday, June 2, 2018
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Maluku mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adapun sebanyak 16.880 jiwa yang tersebar di 11 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku, siap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif melalui JKN-KIS.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Jamkesda ke Program JKN-KIS antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon di Ruang Rapat lantai II Kantor Gubernur pada Kamis (31/05)
Penandatanganan in dihadiri oleh Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, Sekda Provinsi Maluku Hamin bin Thahir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita serta beberapa SKPD yang terkait dalam penyusunan Perjanjian Kerjasama ini.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengatakan apresiasinya terhadap BPJS Kesehatan Cabang Ambon yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjamin dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi atas kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjamin dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan Cabang Ambon saling bersinergi dalam menanggulangi peserta jaminan kesehatan yang sedang dan akan mendapatkan jaminan kesehatan secara terpadu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya Sahuburua juga menyampaikan harapannya agar fasilitas kesehatan di Provinsi Maluku ini merata agar masyarakat yang berada di pelosok juga dapat menjangkaunya.
"BPJS Kesehatan diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pemenuhan dokter praktik perorangan selain puskemas di wilayah kabupaten/kota di luar kota Ambon. Karena kita ketahui bersama bahwa provinsi kita adalah kepulauan, sehingga sangat penting masyarakat yang berada di pelosok pulau-pulau terluar juga dapat merasakan manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Afliana Latumakulita juga menerangkan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu bentuk peran serta Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017.
Sampai dengan 25 Mei 2018, jumlah peserta JKN-KIS di Maluku ini sebanyak 1.325.814 jiwa. Itu artinya masih ada sekitar 500 ribuan penduduk di Maluku yang belum memiliki jaminan kesehatan dan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kami terus berupaya dengan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk dapat mengejar Universal Health Coverage pada 1 Januari 2019 mendatang atau minimal 95% penduduk se Provinsi Maluku memiliki JKN-KIS. Tentunya dengan dukungan dari Pemerintah baik kabupaten/kota dan provinsi serta instansi terkait agar dapat mendata dan mengalokasikan anggarannya untuk Jaminan Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Afliana. (HumasBPJS)
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Integrasi Jamkesda ke Program JKN-KIS antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon di Ruang Rapat lantai II Kantor Gubernur pada Kamis (31/05)
Penandatanganan in dihadiri oleh Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, Sekda Provinsi Maluku Hamin bin Thahir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita serta beberapa SKPD yang terkait dalam penyusunan Perjanjian Kerjasama ini.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengatakan apresiasinya terhadap BPJS Kesehatan Cabang Ambon yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjamin dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi atas kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menjamin dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bersama BPJS Kesehatan Cabang Ambon saling bersinergi dalam menanggulangi peserta jaminan kesehatan yang sedang dan akan mendapatkan jaminan kesehatan secara terpadu,” ungkapnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya Sahuburua juga menyampaikan harapannya agar fasilitas kesehatan di Provinsi Maluku ini merata agar masyarakat yang berada di pelosok juga dapat menjangkaunya.
"BPJS Kesehatan diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pemenuhan dokter praktik perorangan selain puskemas di wilayah kabupaten/kota di luar kota Ambon. Karena kita ketahui bersama bahwa provinsi kita adalah kepulauan, sehingga sangat penting masyarakat yang berada di pelosok pulau-pulau terluar juga dapat merasakan manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Afliana Latumakulita juga menerangkan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu bentuk peran serta Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017.
Sampai dengan 25 Mei 2018, jumlah peserta JKN-KIS di Maluku ini sebanyak 1.325.814 jiwa. Itu artinya masih ada sekitar 500 ribuan penduduk di Maluku yang belum memiliki jaminan kesehatan dan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kami terus berupaya dengan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk dapat mengejar Universal Health Coverage pada 1 Januari 2019 mendatang atau minimal 95% penduduk se Provinsi Maluku memiliki JKN-KIS. Tentunya dengan dukungan dari Pemerintah baik kabupaten/kota dan provinsi serta instansi terkait agar dapat mendata dan mengalokasikan anggarannya untuk Jaminan Kesehatan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” kata Afliana. (HumasBPJS)