Bawaslu Maluku Utara Gelar Rakernis Pelanggaran Administrasi dan TSM
Pada
Friday, June 1, 2018
Edit
TERNATE, LELEMUKU.COM -Dalam rangka memperkaya dan memperdalam pengetahuan tentang tata cara penyelesaian pelanggaran Administrasi dan Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pemilihan Umum 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Kerja (Raker) Teknis di Ballroom Muara Hotel, Senin (29/5).
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH pada kesempatan sambutannya saat membuka kegiatan itu mengungkapkan, Panwaslu harus bisa berperan sebagai majelis yang membuka sidang, mengarahkan sidang, dan mencari fakta-fakta yang terjadi terhadap sebuah laporan.
Ia menjelaskan, ada perbedaan dalam penganan pelanggaran administrasi antara Pilkada dan Pemilu. Oleh karena itu Panwaslu diharapkan dapat memahami mekanisme dan aturan penanganan pelanggaran.
“Itulah mengapa semua komisioner harus ikut Rakernis ini karena akan menjadi majelis sehingga pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran harus dipahami oleh ketiganya,” jelas Muksin.
Muksin mencontohkan dalam batas waktu 14 hari itu, Bawaslu melakukan pemberkasan terkait syarat formil ataupun materil dari laporan yang diajukan. Misalnya syarat formil terkait identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan. Dan untuk syarat materil, yaitu terkait dengan batas waktu sejak terjadinya peristiwa atau sejak diketahui.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan SH MH menilai pentingnya dilakukan Raker ini terkait tata cara penyelesaian pelanggaran Pemilu. Menurutnya, kesempatan seperti ini bisa dijadikan ajang menimba ilmu dan pengetahuan jajaran pengawas daerah.
“Nantinya akan pengawas akan menjadi mediator atau adjudikator dalam menyelesaikan perkara-perkara pelanggaran Pemilu khususnya terkait pelanggaran administrasi dan administrasi TSM,” kata Aslan yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran itu.
Raker itu sendiri diikuti seluruh ketua, anggota dan kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku Utara yang bertujuan jajaran pengawas ini dibekali tata cara memproses laporan, melakukan simulasi dalam bersidang, hingga cara membuat putusan.(HumasBawasluMalut)