Bawaslu Malut Larang Parpol dan Caleg Curi Kampanye di Media dan Medsos
Pada
Saturday, July 7, 2018
Edit
TERNATE, LELEMUKU.COM - Memasuki tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) oleh Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan agar Parpol maupun Caleg-nya tidak mencuri start kampanye.
“Dihimbau kepada Parpol maupun para caleg untuk tidak berkampanye. Karena sesuai jadwal dan tahapannya, baru bisa dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) yang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dijadwalkan 23 September nanti,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, Jumat (6/7).
Bawaslu dan jajarannya, dikatakan Muksin, akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Calegnya.
“Dilarang berkampanye baik melalui media massa cetak-elektronik, termasuk juga sosial media,” tegas Muksin.
Bawaslu, ujarnya, sudah sering mendapatkan laporan masyarakat maupun temuan pengawas di lapangan, banyaknya spanduk atau baliho sosialisasi oleh para Caleg. “Termasuk juga di medsos. Akan kami tegur dan beri peringatan karena itu dilarang. Tentunya akan ada sanksi bagi pelanggarnya,” tuturnya.
Tetapi Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai. Terkait hal itu, parpol bisa melakukan sosialisasi internal terkait nomor urut partai dalam Pemilu 2019 kepada para kader.
“Namun kegiatan internal ini wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis,” pungkas Muksin. (HumasBawasluMalut)
“Dihimbau kepada Parpol maupun para caleg untuk tidak berkampanye. Karena sesuai jadwal dan tahapannya, baru bisa dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) yang oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dijadwalkan 23 September nanti,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH, Jumat (6/7).
Bawaslu dan jajarannya, dikatakan Muksin, akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Calegnya.
“Dilarang berkampanye baik melalui media massa cetak-elektronik, termasuk juga sosial media,” tegas Muksin.
Bawaslu, ujarnya, sudah sering mendapatkan laporan masyarakat maupun temuan pengawas di lapangan, banyaknya spanduk atau baliho sosialisasi oleh para Caleg. “Termasuk juga di medsos. Akan kami tegur dan beri peringatan karena itu dilarang. Tentunya akan ada sanksi bagi pelanggarnya,” tuturnya.
Tetapi Parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi politik di internal partai. Terkait hal itu, parpol bisa melakukan sosialisasi internal terkait nomor urut partai dalam Pemilu 2019 kepada para kader.
“Namun kegiatan internal ini wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat secara tertulis,” pungkas Muksin. (HumasBawasluMalut)