13 ASN di Pemda MTB Dapat Surat Panggilan dari Inspektorat Daerah
Pada
Thursday, August 2, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Tim Pengawasan, Pengendalian dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku yang dibentuk Bupati Maluku MTB Petrus Fatlolon melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada beberapa unit kerja, alhasil menemukan sebanyak, 13 Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang tidak disiplin menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Merekapun langsung mendapat surat panggilan dari Inspektorat Daerah.
“Setelah Tim ini melaksanakan tugas, menemukan 13 Pegawai Negeri Sipil yang tidak atau belum melaksanakan tugas sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK) mutasi sampai dengan hari ini, karena itu sebagai tindak lanjut dari tugas ini, sudah dilakukan pemanggilan sejak senin kemarin, dan mereka akan mendapat pembinaan oleh Inspektorat Daerah,” lanjut Damianus Batmomolin, selaku Ketua Tim, di ruang kerjanya, Selasa (31/7).
Tim terpadu yang terdiri dari Inspekorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dibentuk berdasarkan laporan bahwa terdapat Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin sejak 2017 hingga 2018, termasuk pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai sumpah dan janji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
“berdasarkan laporan dari para camat dan pimpinan unit kerja, bahwa pegawai yang dimutasikan di tempat tugas yang baru sampai dengan hari ini belum melaksanakan tugasnya, karena itu sesuai dengan hasil inspeksi mendadak (sidak), ternyata didapatkan pegawai yang bersangkutan belum melaksnakan tugas.” ungkap Batmomolin.
Karena itu tim telah melaksanakan tugasnya dengan merekap nama-nama pegawai pada semua unit kerja dan hasilnya dilanjutkan dengan surat panggilan, yang telah dilayangkan sejak Senin, 30 Juli 2018.
“Jika mereka yang akan mendapat ganjaran berupa pembinaan tidak lagi menghiraukan pembinaan yang disampaikan, maka selanjutnya dilakukan pemblokiran gaji hingga pegawai tersebut menyadari tugasnya untuk kembali mau mengadi bagi negara dan masyarakat.” lanjut Batmomolin.
Menurut Batmomolin, sidak ini tidak akan terbatas di tahun ini, namun akan dilakukan secara terus menerus sehingga dapat memberikan efek jerah bagi Pegawai yang tidak disiplin, serta memberi sanksi yang adil terhadap pegawai tanpa pandang bulu.
Ditambahkan, sidak yang dilakukan saat ini didahulukan pada unit kerja atau SKPD terdekat, seperti, Kecamatan Tanimbar Selatan dan akan dilanjutkan hingga ke sekolah-sekolah di kecamatan yang tersebar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (DiskominfoMTB)
“Setelah Tim ini melaksanakan tugas, menemukan 13 Pegawai Negeri Sipil yang tidak atau belum melaksanakan tugas sejak mereka menerima Surat Keputusan (SK) mutasi sampai dengan hari ini, karena itu sebagai tindak lanjut dari tugas ini, sudah dilakukan pemanggilan sejak senin kemarin, dan mereka akan mendapat pembinaan oleh Inspektorat Daerah,” lanjut Damianus Batmomolin, selaku Ketua Tim, di ruang kerjanya, Selasa (31/7).
Tim terpadu yang terdiri dari Inspekorat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dibentuk berdasarkan laporan bahwa terdapat Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin sejak 2017 hingga 2018, termasuk pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai sumpah dan janji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
“berdasarkan laporan dari para camat dan pimpinan unit kerja, bahwa pegawai yang dimutasikan di tempat tugas yang baru sampai dengan hari ini belum melaksanakan tugasnya, karena itu sesuai dengan hasil inspeksi mendadak (sidak), ternyata didapatkan pegawai yang bersangkutan belum melaksnakan tugas.” ungkap Batmomolin.
Karena itu tim telah melaksanakan tugasnya dengan merekap nama-nama pegawai pada semua unit kerja dan hasilnya dilanjutkan dengan surat panggilan, yang telah dilayangkan sejak Senin, 30 Juli 2018.
“Jika mereka yang akan mendapat ganjaran berupa pembinaan tidak lagi menghiraukan pembinaan yang disampaikan, maka selanjutnya dilakukan pemblokiran gaji hingga pegawai tersebut menyadari tugasnya untuk kembali mau mengadi bagi negara dan masyarakat.” lanjut Batmomolin.
Menurut Batmomolin, sidak ini tidak akan terbatas di tahun ini, namun akan dilakukan secara terus menerus sehingga dapat memberikan efek jerah bagi Pegawai yang tidak disiplin, serta memberi sanksi yang adil terhadap pegawai tanpa pandang bulu.
Ditambahkan, sidak yang dilakukan saat ini didahulukan pada unit kerja atau SKPD terdekat, seperti, Kecamatan Tanimbar Selatan dan akan dilanjutkan hingga ke sekolah-sekolah di kecamatan yang tersebar di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. (DiskominfoMTB)