7 Petugas KPPS III Efule Dipidana Penjara 3 Tahun
Pada
Wednesday, August 8, 2018
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM – Terbukti bersalah melakukan pencoblosan 20 surat suara sisa Pilkada Gubernur Maluku pada 27 Juni 2018 lalu, 7 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) III, Desa Elfule, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku dituntut pidana penjara selama tiga tahun, dan membayar denda masing-masing Rp 36 juta subsider dua bulan kurungan.
Para terdakwa yakni, Hasina Sigmarlatu, Nurian Mahtelu, Ramli Sigmarlatu, Hasna Selly, Ismail Tuara, Dahri Duluhalang, dan Hamja Solisa, terbukti secara bersama-sama melanggar Pasal 178 huruf C Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karel Sampe pada saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (6/8), dalam dakwaannya menjelaskan, pada 27 Juni 2018 sekitar pukul 14.00 Wit, terdakwa Hasina Sigmarlatu membagikan masing-masing 2 ikat surat suara. Dalam satu ikat surat tersebut, terdapat 10 lembar. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Siti Mahtum Mahulauw membagikan surat suara tersebut, namun saksi Siti menolak membagikannya.
Terdakwa kemudian membagikannya kepada para terdakwa lainnya, dan tidak menunggu lama para terdakwa langsung menuju bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan terhadap 20 lembar surat suara tersebut.
Saat mencoblos, tiba-tiba datang saksi Nugrah Bagles Manery selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Sapar Latuconsina dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bursel dan saksi Jufri Titawael selaku penitia pengawas Desa Elfule langsung mengamankan sisa surat suara yang berada dalam kekuasaan para terdakwa.
Para saksi kemudian melaporkan hasil temuan tersebut kepada Panwas Bursel, selanjutnya temuan pelanggaran itu diadukan ke Gakkumdu Kabupaten setempat. Sekitar pukul 14.50 Wit, Gakkumdu mulai bergerak munuju TPS III Desa Elfule. Dalam penggeledahan tersebut, Gakkumdu menemukan 134 surat suara yang belum dicoblos berada diatas meja, dan 277 surat suara yang belum dicoblos sengaja dimasukan ke dalam kotak suara.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU Ketua Majelis Hakim Samsudin La Hasan, didampingi dua hakim anggota, Hamza Kailul dan Philip Pangalila, kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa, Dodi Soselisa Cs. (Rakyat)
Para terdakwa yakni, Hasina Sigmarlatu, Nurian Mahtelu, Ramli Sigmarlatu, Hasna Selly, Ismail Tuara, Dahri Duluhalang, dan Hamja Solisa, terbukti secara bersama-sama melanggar Pasal 178 huruf C Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karel Sampe pada saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (6/8), dalam dakwaannya menjelaskan, pada 27 Juni 2018 sekitar pukul 14.00 Wit, terdakwa Hasina Sigmarlatu membagikan masing-masing 2 ikat surat suara. Dalam satu ikat surat tersebut, terdapat 10 lembar. Terdakwa kemudian menyuruh saksi Siti Mahtum Mahulauw membagikan surat suara tersebut, namun saksi Siti menolak membagikannya.
Terdakwa kemudian membagikannya kepada para terdakwa lainnya, dan tidak menunggu lama para terdakwa langsung menuju bilik pemungutan suara dan melakukan pencoblosan terhadap 20 lembar surat suara tersebut.
Saat mencoblos, tiba-tiba datang saksi Nugrah Bagles Manery selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Sapar Latuconsina dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bursel dan saksi Jufri Titawael selaku penitia pengawas Desa Elfule langsung mengamankan sisa surat suara yang berada dalam kekuasaan para terdakwa.
Para saksi kemudian melaporkan hasil temuan tersebut kepada Panwas Bursel, selanjutnya temuan pelanggaran itu diadukan ke Gakkumdu Kabupaten setempat. Sekitar pukul 14.50 Wit, Gakkumdu mulai bergerak munuju TPS III Desa Elfule. Dalam penggeledahan tersebut, Gakkumdu menemukan 134 surat suara yang belum dicoblos berada diatas meja, dan 277 surat suara yang belum dicoblos sengaja dimasukan ke dalam kotak suara.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU Ketua Majelis Hakim Samsudin La Hasan, didampingi dua hakim anggota, Hamza Kailul dan Philip Pangalila, kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa, Dodi Soselisa Cs. (Rakyat)