-->

BPKAD Ambon Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2019

BPKAD Ambon Gelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2019AMBON, LELEMUKU.COM- Sebagai upaya memantapkan dan meningkatkan kualitas dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 tahun 2018 di ruang rapat, Balaikota Ambon, Jumat (10/8).

Ketua Panitia, Ivana Tuhumena, dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk menginformasikan tentang substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G. Latuheru menyebutkan, secara substansial dalam penyusunan APBD ini terdiri atas beberapa bagian. Salah satunya mensinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan atau menjaga konsistensi.

Sinkronisasi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) provinsi berpedoman pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) pusat dan sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pemerintah harus mendukung tercapainya 5 prioritas pembangunan nasional sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembanguan nasional dimaksud, sangat bergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam RKPD.

Lima prioritas pembangunan nasional tahun 2019 dimaksud meliputi; pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan penetapan pelayanan dasar; kedua, pengurangan kesenjangan antara wilayah melalui penguatan kolektifitas dan kemaritiman; ketiga, peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif; keempat, pemanfaatan ketahanan, energi, pangan, sumber daya air melalui kelestarian lingkungan dan yang; kelima stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

Perlu bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RKPD tahun 2019 mempedomani peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2018 tentang penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019.

Sosialisasi diikuti oleh Kepala OPD dan para kasubbag serta staf perencanaan dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon. (DiskominfoAmbon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel