Rosias Kabalmay Ungkap 15 Restoran Pengguna Mesin Kasir Tunai
Pada
Wednesday, August 15, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, menetapkan 15 restoran dan rumah makan dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) sebagai pengguna Mesin Cash Register atau mesin kasir tahun 2018.
Ke 15 restoran atau rumah makan tersebut adalah tempat usaha makan yang memiliki tingkat pengunjung yang tinggi diantaranya Harapan Indah, Enang Maria, Buritan, Warung Makan Alex, Ayah I, Sogol Pelabuhan, Mahameru, Hidayah, Gemilang, Mbak Tutik, Sari Laut, Jawa Supiyani, Dua Putra, Bete-Bete dan Warung Kopi Joas.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) MTB, Rosias R. M. Kabalmay, S.Pt., M.Si, hal tersebut sudah tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati MTB, Petrus Fatlolon, SH., MH dengan nomor 970-344 Tahun 2018, yang tertanggal 29 Juni 2018 tentang penetapan 15 restoran dan rumah makan dalam wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) sebagai pengguna Mesin tersebut untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak restoran.
“Pemkab MTB telah menyediakan mesin cash register yang diberikan kepada 15 restoran atau rumah makan yang berada di wilayah Kecamatan Tansel untuk digunakan dalam proses pelayanan transaksi pembayaran kepada pengguna jasa restoran atau rumah makan,” kata Kabalmay kepada Lelemuku.com, pada Senin (13/8).
Ia menilai selama ini pihak restoran atau rumah makan di wilayah Kecamatan itu belum secara maksimal menyetor pajak restoran yang diperoleh dari pengguna jasa restoran atau rumah makan yang ditetapkan sebesar 10% dari jumlah transaksi pembayaran.
Dimana pajak restoran atau rumah makan sendiri merupakan pajak yang dikategorikan sebagai Self Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada wajib pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri besarnya hutang pajaknya.
“Mesin kasir ini tercatat sebagai aset pemda dalam hal ini aset Bapenda yang di pinjam pakaikan kepada WP. Ini merupakan salah satu sistem yang bisa mengontrol para WP, salah satu tujuan menggunakannya adalah agar kita lebih memastikan kebenaran pajak yang dilaporkan oleh WP setiap bulannya ke Bapenda.,” nilai Kabalmay.
Ia mengungkapkan penggunaan mesin daftar tunai ini telah ditetapkan secara resmi pada tanggal 11 Agustus 2018 dan kepada 15 restoran atau rumah makan tersebut wajib untuk menggunakan mesin kasir itu dalam setiap kegiatan pelayanan makan atau minum.
Sedangkan bagi WP pemilik tempat usaha yang kedapatan tidak menggunakannya akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu teguran, pemberian denda hingga penutupan tempat usaha.
Kepala Bapenda Kabalmay pun berharap dengan adanya bantuan mesin tersebut para pemilik usaha dapat melaporkan hutang pajaknya sesuai dengan kondisi nyata, yang tentunya akan berdampak positif pula pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari pajak restoran atau rumah makan.
“Pemilik usaha tidak bisa lagi melapor sesuka hati tetapi akan melaporkan sesuai dengan kondisi real. Karena jika masih sesukanya, kami pasti akan segera mengetahuinya disini. Jadi kalau sistem ini jalan secara baik maka kami yakin sungguh bahwa pasti ada peningkatan PAD,” harapnya.
Mesin Cash Register yang digunakan ini adalah kombinasi antara mesin Point of sales (POS) dan Cash Drawer dimana sebuah sistem yang memiliki alat (hardware) dan program (software) yang digunakan untuk mencatat transaksi, stock barang dan dilengkapi juga dengan sistem laporan manajemen yang terintegrasi.
Mesin POS ini basisnya Android dengan sistem pengoperasian yang akan terhubung dengan internet, kemudian dari transaksi online tersebut akan tercatat di monitor website yang bisa langsung diakses oleh Bapenda MTB. (Laura Sobuber)