KemenkumHAM Kanwil Malut Gelar Rakor Tim PORA di Ternate
Pada
Wednesday, September 12, 2018
Edit
TERNATE, LELEMUKU.COM - Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Heru Tjondro membuka secara resmi Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Royal’s Restaurant BallRoom B pada Sabtu (8/9).
Dalam sambutannya Tjondro menyampaikan kehadiran orang asing di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Beragam kerja sama antar-negara dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa dan pembangunan perekonomian negara hadir bersamaan dengan arus lalu lintas orang asing ke Indonesia.
Lalu lintas orang asing tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi Indonesia seperti adanya transfer pengetahuan dan peningkatan devisa, namun juga turut menghadirkan beragam ancaman. Di dalam Pasal 1 (angka 3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa fungsi keimigrasian selain melaksanakan tugas pelayanan keimigrasian, imigrasi juga berfungsi sebagai penegak hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks penegakkan hukum dan keamanan negara khususnya pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, imigrasi melalui Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah. Keberadaan Tim Pora tersebut diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maluku Utara sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Philipina di bagian utara, tentu menjadi wilayah yang rawan masuknya orang asing secara ilegal dengan segala ancaman yang dibawanya. Situasi tersebut mengharuskan adanya penguatan kerja intelijen dalam memperoleh informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Divisi Keimigrasian yang membawahi dua Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Ternate dan Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo terus berupaya melakukan upaya penegakkan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Maluku Utara.pungkasnya
Sebagai upaya peningkatan dan penguatan pengawasan orang asing, Kantor Wilayah melalui Divisi Keimigrasian tidak dapat bekerja sendiri, namun demikian perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait.
Baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kesbangpol, Kejaksaan, Bea Cukai, BNN dan instansi terkait lainnya. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing.
Guna mengantisipasi tantangan pengawasan orang asing di Indonesia yang semakin kompleks, maka Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada kantor imigrasi.
Sebagai Narasumber dalam Kegiatan tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian Muhammad Yanis dan di dampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tdjondro. Dengan Materi “ Peran dan Fungsi Intelejen Keimigrasian Dalam Pelaksanaan Tim Pora (Dalam Perfektif Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018).”
Kehadiran Direktur Intelijen Keimigrasian dalam memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi anggota Tim PORA dalam melakukan tugas pengawasan orang asing di wilayah Maluku Utara sehingga dapat terwujudnya stabilitas keamanan dan pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Acara ini diikuti oleh peserta yang berjumlah 17 Orang yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku Utara, Polisi Daerah Maluku Utara, Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Resor Militer 152 Babullah Ternate, Badan Narkotika Nasional Maluku Utara, Bea dan Cukai Maluku Utara, Kantor Imigrasi Ternate dan Kepala Kantor Imigrasi Tobelo.Dalam Kegiatan Tersebut Turut Hadir sebagai Narasumber Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Yanis, S.H., M.Hum. Kepala Divisi Pemasyarakatan Plh.Divisi Administrasi serta Pejabat Administrasi. (HumasKemenkumHAMMalut)
Dalam sambutannya Tjondro menyampaikan kehadiran orang asing di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Beragam kerja sama antar-negara dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa dan pembangunan perekonomian negara hadir bersamaan dengan arus lalu lintas orang asing ke Indonesia.
Lalu lintas orang asing tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi Indonesia seperti adanya transfer pengetahuan dan peningkatan devisa, namun juga turut menghadirkan beragam ancaman. Di dalam Pasal 1 (angka 3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa fungsi keimigrasian selain melaksanakan tugas pelayanan keimigrasian, imigrasi juga berfungsi sebagai penegak hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks penegakkan hukum dan keamanan negara khususnya pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, imigrasi melalui Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah. Keberadaan Tim Pora tersebut diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Maluku Utara sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Philipina di bagian utara, tentu menjadi wilayah yang rawan masuknya orang asing secara ilegal dengan segala ancaman yang dibawanya. Situasi tersebut mengharuskan adanya penguatan kerja intelijen dalam memperoleh informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara melalui Divisi Keimigrasian yang membawahi dua Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Ternate dan Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo terus berupaya melakukan upaya penegakkan hukum atas pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah Maluku Utara.pungkasnya
Sebagai upaya peningkatan dan penguatan pengawasan orang asing, Kantor Wilayah melalui Divisi Keimigrasian tidak dapat bekerja sendiri, namun demikian perlu adanya penguatan kerjasama, koordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait.
Baik TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Kesbangpol, Kejaksaan, Bea Cukai, BNN dan instansi terkait lainnya. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan deteksi dini dan cegah dini terjadinya pelanggaran hukum oleh orang asing.
Guna mengantisipasi tantangan pengawasan orang asing di Indonesia yang semakin kompleks, maka Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagai bagian dari restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada kantor imigrasi.
Sebagai Narasumber dalam Kegiatan tersebut, Direktur Intelijen Keimigrasian Muhammad Yanis dan di dampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tdjondro. Dengan Materi “ Peran dan Fungsi Intelejen Keimigrasian Dalam Pelaksanaan Tim Pora (Dalam Perfektif Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018).”
Kehadiran Direktur Intelijen Keimigrasian dalam memberikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi anggota Tim PORA dalam melakukan tugas pengawasan orang asing di wilayah Maluku Utara sehingga dapat terwujudnya stabilitas keamanan dan pembangunan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Acara ini diikuti oleh peserta yang berjumlah 17 Orang yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku Utara, Polisi Daerah Maluku Utara, Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Resor Militer 152 Babullah Ternate, Badan Narkotika Nasional Maluku Utara, Bea dan Cukai Maluku Utara, Kantor Imigrasi Ternate dan Kepala Kantor Imigrasi Tobelo.Dalam Kegiatan Tersebut Turut Hadir sebagai Narasumber Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Yanis, S.H., M.Hum. Kepala Divisi Pemasyarakatan Plh.Divisi Administrasi serta Pejabat Administrasi. (HumasKemenkumHAMMalut)