-->

Muhammad Yasin Payapo Harap Rumah Jadi Wadah Pembinaan Keluarga

Muhammad Yasin Payapo Harap Rumah Jadi Wadah Pembinaan KeluargaPIRU, LELEMUKU.COM - Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertampat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didukung oleh kebutuhan-kebutuhan primer salah satunya adalah rumah sebagai tempat tinggal, dengan demikian kebutuhan akan rumah menjadi hak dasar bagi setiap orang.

"Disamping itu juga rumah sebagai wadah pembinaan anggota keluarga, pembentukan karakter penghuninya, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuni serta asset bagi pemiliknya," ungkap Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Seram Bagian Barat Abdul Rahman,ST ketika membacakan sambutan Bupati Seram Bagian Barat Yasin Payapo pada kegiatan .

Katanya pula, Pemerintah melalui gerakan perumahan pro rakyat menempatkan sector perumahan dan kawasan pemukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya. Namun untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan akan tempat tinggal kita diperhadapkan juga oleh berbagai permasalahan dan tantangan yang cukup berat dan kompleks.

"Mengingat besarnya kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan, memberikan kemudahan dan bantuan perumahan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan yang berbasis keswadayaan masyarakat, sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar dia.

Untuk itu tanggung jawab yang begitu besar dalam mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat tak akan dapat diselesaikan tanpa didukung oleh adanya pembiayaan yang memadai. Disamping itu, sinergitas antara Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku atau penggiat bidang perumahan.

"Untuk itu, dirinya berharap agar adanya kerjasama antara semua pihak baik pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat harus lebih ditingkatkan. Sementara itu lewat kegiatan sosialisasi kebijakan pembiayaan dan perumahan Tahun 2018 dapat menyampaikan kebijakan maupun program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan tujuan untuk meningkatkan dan menyamakan persepsi aparat Pemerintah Daerah tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang perumahan, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah dapat bersinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sekaligus sinergitas antara pihak eksekutif dan pihak legislatif, harapnya. (DiskominfoSBB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel