Pindah Partai Politik, Said Assagaff Pecat 3 Anggota DPRD MTB
Pada
Thursday, September 20, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku memberhentikan antar waktu 3 anggota wakil rakyat di kabupaten tersebut, ketiganya adalah Petrus Canisius Yaflaun, Sony Hendra Ratissa S.Hut dan Fredek Y. Kormpaulun.
Melalui masing-masing Surat Keputusan Gubernur Maluku, Said Assagaff tertanggal 10 September 2018 bernomor 206 kepada Sony Ratissa dari PKP Indonesia, 207 kepada Fredek Kormpaulun dari PKP-Indonesia dan 208 kepada Petrus Canisius dari Partai Hanura, dinyatakan pemberhentian antar waktu masa jabatan 2014-2019 secara resmi ketiga politikus tersebut.
“Jadi mereka mengundurkan diri itu ada karena ini juga merupakan persyaratan mereka sebagai anggota DPRD dari partai sebelumnya karena itu memang kita membaca surat keputusan ini. Sebelumnya ada surat yang ditujukan kepada gubernur kemudian gubernur menetapkan surat keputusan ini,” kata Wakil Ketua DPRD MTB, P. K. Taborat, SH, yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Drs. Herman Y. Lerebulan kepada awak media usai rapat pembacaan SK tersebut pada (12/9).
Ia menyatakan pengunduran diri ketiganya berdasar pada surat pengunduran diri masing-masing jelang pemilihan kepala daerah, diantaranya Ratissa pada 2 Juli 2018 dari PKP Indonesa ke Partai Perindo, Kormpaulun pada 11 Juli dari PKP-Indonesia ke Partai Perindo, serta Yaflaun pada 30 Jui dari Hanura ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sesuai karena pengunduran mereka sebagai anggota DPRD atas dasar pengunduran diri sebagai anggota DPRD dari Partai. PAW asalnya dari partai masing-masing. Prosedurnya, karena mereka mencalonkan diri dari partai lain maka mereka harus membuat surat mengunduran diri dari partai yang bersangkutan demikian mereka mengundurkan diri. Itu bagian dari persyaratan KPU," tambah Taborat.
Hal ini menurut dia, sangat mutlak sebab pengajuan pemberhentian itu sendiri berlandaskan pada aturan normatif Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 139 ayat 1 huruf c tentang anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diberhentikan karena menjadi anggota Partai Politik (Parpol) lain.
"Kalau tidak diajukan PAW, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan pemilihan untuk mencalonkan diri dari partai lain," tukas dia. (Albert Batlayeri)