Pemprov Maluku Raih Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri
Pada
Thursday, October 25, 2018
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Pemprov Maluku meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebagai salah satu dari 18 Provinsi yang telah menyelesaikan seluruh Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tepat waktu.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Mendagri, Tjahyo Kumolo kepada Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam Rapat Pemutakhiran Data TLHP Nasional Tahun 2018 di Bengkulu.
Selain Pemprov Maluku, Pemprov lain yang mendapatkan penghargaan serupa yakni, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Lampung, Bali, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,Bengkulu, Sumatera Utara dan Banten.
Menurut Inspektur Provinsi Maluku, Semmy Risambessy kepada pers di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (23/10), setiap tahun Itjen Kemendagri melakukan pemeriksaan di Pemerintah Provinsi. Dari hasil pemeriksaan tersebut ada rekomendasi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang harus ditindaklanjuti.
“Kita tahu bahwa Itjen Kemendagri setiap tahun melakukan pemeriksaan di Pemerintah Provinsi. Terkait dengan itu, maka Inspektorat Daerah berkewajiban untuk menyelesaikan tindaklanjut hasil temuan,” ungkap Risambessy.
Terkait TLHP, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 27 Ayat(5) telah mengatur bahwa tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan Tuntutan Perbendaharaan dan/atau Tuntutan Ganti Rugi dilaksanakan paling lama 60 hari kerja, setelah hasil pengawasan diterima.
“Jadi, setelah hasil pengawasan Itjen diterima oleh Inspektorat Provinsi, paling lambat 60 hari kerja sudah ditindaklanjuti,” kata Risambessy menjelaskan.
Risambessy juga mengatakan, Inspektorat bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Ketika Hasil pemeriksaan berupa temuan Itjen itu diserahkan ke kita, maka kita langsung tindaklanjuti dengan turun ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kita melakukan pendampingan dengan memberikan arahan supaya setiap SKPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita berusaha untuk mencegah, meminimalisir temuan, sehingga ketika Itjen melakukan pemeriksaan, temuan semakin hari semakin kecil,” harapnya.
Inspektorat Maluku, sebut Risambessy, selama ini telah bekerja maksimal. Pasalnya, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut telah menerima penghargaan dari Mendagri.
“Jadi, kami juga telah bekerja maksimal terkait dengan penyelesaian tindaklanjut temuan Itjen. Nah, disitulah yang menjadi salah satu kriteria penilaian, provinsi mana yang cepat melakukan tindak lanjut. Dan saat ini sudah tahun ke-4, Pemerintah Provinsi Maluku mendapat penghargaan dari Mendagri,” tandas Risambessy (HumasMaluku)