Petrus Fatlolon Bantah Selewengkan Uang Negara
Pada
Friday, October 26, 2018
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon SH., MH sikapi laporan 5 oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) MTB diantaranya Simson Lobloby, Sony Ratissa, Fredreck Kormpaulun, Olvin Gosan dan Simon Johan Liur dengan membantah semua tuduhan yang diberikan.
"Tidak ada penyelewengan kebijakan serta keuangan seperti diberitakan media. Saya pastikan bahwa itu tidak ada dan kita serahkan seluruhnya kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," ujar dia kepada wartawan di Ambon pada Kamis (25/10).
Hal ini disampaikan Fatlolon yang didampingi Sekda MTB Piterson Rangkoratat, Kabag Keuangan MTB, pimpinan SKPD terkait, perwakilan DPRD MTB dan tim kuasa hukum menggelar konferensi pers guna memperjelas inti masalah dari laporan oknum anggota dewan tersebut.
Dikatakan semua tudingan yang dialamatkan ke dirinya diantaranya penyelewengan 40 ton beras sejahtera (rastra) untuk warga miskin, pembengkakan anggaran operasional bupati yang naik 300% dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar, penggelembungan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar, penggunaan dana tidak terduga yang tidak sesuai peruntukan, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan korupsi dana rawan pangan serta terkait honor K2, tidaklah benar sebab semua pelaporan APBD tahun 2017 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya pastikan itu semua tidak benar, karena semuanya itu disertakan dokumentasi. Namun mendukung dan menghormati upaya hukum yang sementara berjalan. Sebab kami juga akan diproses sesuai pelaporan tersebut,” kata dia.
Fatlolon selanjutnya meminta kepada warga MTB untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang terkait dugaan korupsi kepada dirinya yang sudah memimpin Kepulauan Tanimbar sejak 22 Mei 2017 itu.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak terprovokasi dengan isu dan berita yang seolah-olah di Pemkab MTB telah terjadi korupsi besar-besaran. Mari kita terus berkarya dan bekerja membangun Tanimbar, Bumi Duan Lolat dengan niat dan kerja yang tulus tanpa pamrih," pinta dia.
Selanjutnya menurut Kabar Timur, pada Rabu (24/10), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah meminta keterangan dari 7 orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan Petrus Fatlolon.
Dari empat orang yang telah dilakukan permintaan keterangan oleh penyidik termasuk mantan Ketua DPRD MTB, Simson Lobloby yang disertai penyerahan sejumlah dokumen penting.
3 orang lainnya yang dimintai keterangan berasal dari instansi yang berkaitan dengan masalah penyaluran beras sejahtera tahun 2017 atau sekarang disebut bantuan pangan non tunai (BPNT) dan pegawai dari bagian keuangan Pemkab MTB.
Sementara itu dikatakan, ada tiga kwitansi dengan total nilai mencapai Rp2,100 miliar yang menjadi bukti utama dalam kasus tersebut.
Petrus Fatlolon dilaporkan oleh lima anggota DPRD Kabupaten MTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas 17 kasus dugaan korupsi. Laporan tertanggal 20 April 2018 ini juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditindaklanjuti ke Kejati Maluku.
Penyelidikan kasus ini mulai bergulir di Kejati Maluku, sejak awal pekan. Namun Kejati mengaku penyelidikan masih sebatas melihat ada tidaknya pelanggaran undang-undang dalam kebijakan yang ditempuh Pemkab MTB. (Albert Batlayeri)