-->

Piterson Rangkoratat Imbau ASN Fokus Pelayanan Masyarakat

Piterson Rangkoratat Imbau ASN Fokus Pelayanan Masyarakat
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Piterson Rangkoratat SH mengimbau kepada seluruh elemen pemerintahan kabupaten (pemkab) agar dapat memusatkan perhatian mereka pada pelayanan publik guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan pemasalahan ini, tetapi tetap melaksanakan tugas dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan daerah kita," ujar dia kepada Lelemuku pada Selasa (23/10).

Imbauan ini diungkapkan sehingga prioritas pemda yang selama ini mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan meskipun muncul pemberitaan miring yang dituduhkan ke Bupati MTB, Petrus Fatlolon yang memberikan kesan pemkab lumpuh dan terhambat.

Selanjutnya ia mengharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD MTB dapat mengedepankan kesatuan pemikiran guna membangun Kepulauan Tanimbar dan memberdayakan masyarakat sekitar.

"Dalam rangka mengelolahan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan kemasyarakat di daerah ini, kami berharap sinergitas antara pemda dan DPRD selaku mitra penyelenggara pemerintah di daerah itu perlu dikedepankan. Sehingga masyarakat kita yang ada di daerah ini bisa menikmati pelayanan yang kita berikan itu dengan baik tanpa terpengaruh dengan ketidak harmonisan atau ketidaksinkronnya kita dalam menelaah setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemda," papar dia.

Kebersamaan ini sangat dibutuhkan, sebab kabupaten ini, ungkap Sekda masih sangat membutuhkan perhatian dalam mengembangkan diri guna menghadapi tantangan dan perubahan yang akan terjadi dalam beberapa waktu kedepan.

"Karena kalau antara DPRD dan Pemda tidak sinergi tentu akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan," ungkap Rangkoratat.

Sementara terkait masalah yang dihadapi Bupati MTB, pihaknya menyatakan siap bekerjasama guna memberikan keterangan yang sejujurnya. Sebab semua dokumen yang terkait dengan semua dugaan tersebut masih dipegang dan akan diserahkan jika diminta oleh aparat hukum yang berwenang.

"Kalau pemda dipanggil, kita siap memberikan keterangan terkait termasuk memberikan dukungan data terhadap terkait dengan hal-hal  yang dipermasalahkan. Iya kita siap semua yang dituduhkan sepanjang dimintai keterangan dan bukti-bukti terkait pelaksanaan kita siap untuk tunjukan," ujar dia.

Pihaknya menghormati tindakan yang diajukan oleh anggota dewan atau masyarakat yang telah berpartisipasi aktif membangun Kepulauan Tanimbar dengan mengajukan laporan kepada penegak hukum atas temuan dugaan penyimpangan uang negara di MTB.

"Sebagai warga negara yang baik dan sekaligus sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah, Pemda sangat menghormati dan menghargai laporan yang disampaikan oleh teman-teman di DPRD," ungkap Rangkoratat.

Selanjutnya ditegaskan, pemkab MTB telah melaksanakan upaya pengembangan dan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Terkait dengan pelaksanaan sejumlah kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kabupaten MTB, saya kira telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Dikatakan, untuk proses pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 telah diatur dengan peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum di daerah yang disepakati bersama oleh DPRD dan Pemda.

"Produk hukum di daerah itu tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada persetujuan bersama anatara bupati dan DPRD. Itu artinya bahwa sebuah produk hukum APBD 2018 itu sampai dapat ditetapkan menjadi perda dan dilaksanakan itu telah disetujui bersama oleh kedua lembaga," papar dia.

Sehingga kalau saat ini ada beberapa anggota DPRD yang mempersoalkan adanya mekanisme di luar pengetahuan lembaga DPRD, dikatakan harus diklarifikasi bersama.

"Saya kira memang itu perlu untuk diluruskan. Sebab subtansi dan materi muatan materi dari perda itu sekali lagi dilakukan melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD," ungkap dia.

Dinamikanya, menurut Sekda, pemda mengajukan draf kepada DPRD dan ketika dalam proses pembahasan di komisi pasti ada usulan-usulan penambahan program dan kegiatan dari DPRD dan perkembangan pada komisi itu tentu masih akan disingkronkan dan difinalisasi secara bersama pada paripurna.

"Paripurna itu tidak menutup kemungkinan ada juga tambahan-tambahan kegiatan. Tentu usulan tambahan usulan kegiatan itu harus mengacuh kepada RPMj sejalan dengan visi misi bupati dan juga sejalan dengan rencana kerja pemda setiap tahunnya," jelas dia.

Rangkoratat menegaskan, produk APBD yang dihasilkan bersama DPRD dan Pemda MTB pada 2018 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun dikatakan, pihaknya memaklumi jika ada sikap lain yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan.

"Sementara untuk beberapa permasalahan lain yang disampaikan oleh beberapa anggota DPRD saya kita itu saya tidak bisa mengomentari secara subtasial tapi intinya semua tata kelola pemerintahan di daerah ini kita telah lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan. Sekali lagi saya tegaskan kita harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan, jadi tidak ada yang kita lakukan bias dari aturan-aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan program dan kegiatan itu," papar Sekda.

Dari pemberitaan media yang dihimpun Lelemuku.com,  ada 7 laporan kasus dugaan korupsi yang dituduhkan ke Bupati Fatlolon oleh 5 anggota DPRD MTB diantaranya Simson Lobloby, Sony Ratissa, Fredreck Kormpaulun, Olvin Gosan dan Simon Johan Liur.

7 laporan tersebut diantaranya penyelewengan 40 ton beras sejahtera (rastra) untuk warga miskin, pembengkakan anggaran operasional bupati yang naik 300% dari Rp3 miliar menjadi Rp10 miliar, penggelembungan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar, penggunaan dana tidak terduga yang tidak sesuai peruntukan, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dugaan korupsi dana rawan pangan.  Seluruh kasus terindikasi korupsi itu diklaim dilakukan pada tahun anggaran 2017.

Sebelumnya ada total 17 kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati MTB yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tembusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Setelah laporan tersebut ditelaah Kejagung, dari 17 kasus, 7 kasus di disposisi ke Kejati Maluku untuk diselidiki.  (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel