Proses Penetapan APBD 2018 di MTB Sesuai Prosedur
Pada
Thursday, October 25, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku, Piterson Rangkoratat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten MTB menegaskan bahwa Proses perencanaan dan penggangaran sampai pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Kabupaten MTB sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan sehubungan dengan maraknya isu dan opini negatif yang berkembang di tengah masyarakat serta banyaknya tuduhan yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB tentang proses penetapan APBD MTB tahun 2018.
“APBD 2018 didahului dengan pembahasan KUA/PPAS, yang diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama, dengan postur RAPBD berimbang. yaitu anggaran dengan jumlah rencana penerimaan atau (pendapatan) yang sekurang-kurangnya sama dengan rencana pengeluaran. Berdasarkan KUA/PPAS tersebut, kemudian ditandatangani kesepakatan antara Bupati Maluku Tenggara Barat dengan DPRD, serta ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD untuk menyiapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD 2018. RKA tersebut kemudian disampaikan ke Bappeda untuk dilakukan verifikasi dan terakhir di-review oleh Inspektorat Daerah.” jelas Sekda Rangkoratat pada Rabu (24/10)
Hasil verifikasi dan review kemudian diinput dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMKEUDA) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menghasilkan Dokumen RAPBD 2018 yang kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Proses pengajuan Dokumen RAPBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2018 ke DPRD, didahului dengan penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2018 oleh Bupati MTB Petrus Fatlolon dalam Sidang Paripurna DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pemerintah daerah masing-masing.
Pada pembahasan di setiap komisi, terjadi peningkatan usulan program dan kegiatan serta anggaran, sehingga ketika hasilnya dibawa ke paripurna, postur RAPBD yang semula berimbang menjadi tidak berimbang (defisit).
Postur RAPBD defisit itu yang kemudian dibahas dalam paripurna, dan Paripurna DPRD menyetujui bahwa RAPBD 2018 tetap pada postur Tidak Berimbang (Defisit).
“Karena Paripurna DPRD tersebut menghasilkan Postur RAPBD yang tidak berimbang (Defisit), maka sebelum dilakukan evaluasi, Pemerintah Daerah melalui Bupati Maluku Tenggara Barat kemudian mengundang DPRD untuk membicarakan permasalahan defisit APBD 2018 hasil paripurna tersebut. Dalam pembicaraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, kemudian menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa RAPBD yang akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk dievaluasi harus tetap dengan Postur Berimbang,” tutur dia.
Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, DPRD kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kegiatan, dengan tetap memperhatikan prioritas-prioritas pelaksanaan program dan kegiatan yang sejalan dengan RPJMD dan visi misi Pemerintah Daerah.
Pada tahap ini, Pemerintah Daerah kemudian melakukan rasionalisasi dan menghasilkan RAPBD 2018 yang berimbang, selanjutnya bersama-sama dengan DPRD dibawa untuk dilakukan evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Hasil Evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, kemudian disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam paripurna DPRD, dengan postur RAPBD 2018 yang tidak lagi defisit tetapi berimbang.
Menyikapi pemberitaan di beberapa media cetak dan online akhir-akhir ini bahwa terjadi penambahan anggaran pada SKPD tertentu tidak sesuai prosedur, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kembali menegaskan bahwa pembahasan dan Penetapan APBD 2018 Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang berpendapat bahwa Penetapan APBD 2018 tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan maka itu tidaklah benar, hal ini dapat dibuktikan dengan semua fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD menjadi APBD 2018, yang kita pergunakan hingga saat ini.” tutupnya. (Laura Sobuber)
Hal ini diungkapkan sehubungan dengan maraknya isu dan opini negatif yang berkembang di tengah masyarakat serta banyaknya tuduhan yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB tentang proses penetapan APBD MTB tahun 2018.
“APBD 2018 didahului dengan pembahasan KUA/PPAS, yang diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama, dengan postur RAPBD berimbang. yaitu anggaran dengan jumlah rencana penerimaan atau (pendapatan) yang sekurang-kurangnya sama dengan rencana pengeluaran. Berdasarkan KUA/PPAS tersebut, kemudian ditandatangani kesepakatan antara Bupati Maluku Tenggara Barat dengan DPRD, serta ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD untuk menyiapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD 2018. RKA tersebut kemudian disampaikan ke Bappeda untuk dilakukan verifikasi dan terakhir di-review oleh Inspektorat Daerah.” jelas Sekda Rangkoratat pada Rabu (24/10)
Hasil verifikasi dan review kemudian diinput dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIMKEUDA) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menghasilkan Dokumen RAPBD 2018 yang kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Proses pengajuan Dokumen RAPBD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2018 ke DPRD, didahului dengan penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan RAPBD 2018 oleh Bupati MTB Petrus Fatlolon dalam Sidang Paripurna DPRD, dilanjutkan dengan pembahasan komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pemerintah daerah masing-masing.
Pada pembahasan di setiap komisi, terjadi peningkatan usulan program dan kegiatan serta anggaran, sehingga ketika hasilnya dibawa ke paripurna, postur RAPBD yang semula berimbang menjadi tidak berimbang (defisit).
Postur RAPBD defisit itu yang kemudian dibahas dalam paripurna, dan Paripurna DPRD menyetujui bahwa RAPBD 2018 tetap pada postur Tidak Berimbang (Defisit).
“Karena Paripurna DPRD tersebut menghasilkan Postur RAPBD yang tidak berimbang (Defisit), maka sebelum dilakukan evaluasi, Pemerintah Daerah melalui Bupati Maluku Tenggara Barat kemudian mengundang DPRD untuk membicarakan permasalahan defisit APBD 2018 hasil paripurna tersebut. Dalam pembicaraan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, kemudian menghasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa RAPBD yang akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk dievaluasi harus tetap dengan Postur Berimbang,” tutur dia.
Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, DPRD kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kegiatan, dengan tetap memperhatikan prioritas-prioritas pelaksanaan program dan kegiatan yang sejalan dengan RPJMD dan visi misi Pemerintah Daerah.
Pada tahap ini, Pemerintah Daerah kemudian melakukan rasionalisasi dan menghasilkan RAPBD 2018 yang berimbang, selanjutnya bersama-sama dengan DPRD dibawa untuk dilakukan evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Hasil Evaluasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, kemudian disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam paripurna DPRD, dengan postur RAPBD 2018 yang tidak lagi defisit tetapi berimbang.
Menyikapi pemberitaan di beberapa media cetak dan online akhir-akhir ini bahwa terjadi penambahan anggaran pada SKPD tertentu tidak sesuai prosedur, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kembali menegaskan bahwa pembahasan dan Penetapan APBD 2018 Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang berpendapat bahwa Penetapan APBD 2018 tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan maka itu tidaklah benar, hal ini dapat dibuktikan dengan semua fraksi di DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD menjadi APBD 2018, yang kita pergunakan hingga saat ini.” tutupnya. (Laura Sobuber)