Banyak CPNS Tak Lulus, Richard Louhenapessy Usul Bentuk Tim Pertimbangan Standarisasi Tes
Pada
Saturday, November 10, 2018
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM – Sikapi banyaknya peserta CPNS yang tidak lulus, Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Richard Louhenapessy berinisiatif meminta Gubernur Maluku, Said Assagaff untuk menggelar rapat bersama semua pimpinan daerah yang ada di Maluku, Walikota, Bupati, Para Pimpinan DPRD, serta Kepala Badan Kepegawaian Se-Provinsi Maluku.
Rapat yang berlangsung pada hari Jumat (9/11), memutuskan untuk membentuk tim yang dalam waktu dekat akan menyampaikan aspirasi baik kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Komisi terkait dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – RB, Komjen Syafruddin untuk kemudian dipertimbangkan.
Hal yang ingin dibicarakan adalah meminta pertimbangan dari pihak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN-RB terkait nilai ambang batas (passing grade) akumulatif yang ditentukan. diharapkan, kiranya nilai akumulasi tersebut (298 poin) yang menjadi patokan kelulusan, bukan lagi passing grade secara parsial sesuai 3 kategori yang ada.
Walikota Ambon berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – RB (MenPan-RB) mempertimbangkan kembali Standarisasi Nilai Kelulusan dari Tes SKD dari Seleksi CPNS yang berlaku saat ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Tes Seleksi CPNS telah dilaksanakan pada tanggal 5 sampai dengan 9 November, seleksi CPNS 2018 terdiri dari beberapa tahapan, antara lain, Proses Seleksi Administrasi, Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% , dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari 100 soal yang terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 30 Soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 Soal.
Standart nilai minimum ambang batas (passing grade), 75 Poin untuk TWK, 80 Poin untuk TIU, dan 143 poin untuk TKP dengan total jumlah passing grade untuk ketiga kategori adalah 298 poin. Merupakan ketetapan dari MenPan-RB untuk setiap Peserta dinyatakan lulus apabila nilainya melebihi ketiga kategori tersebut.
Berdasarkan hasil tes, sebagian besar peserta dinyatakan tidak lulus, dikarenakan tidak memenuhi standarisasi nilai dari salah satu kategori yang ditetapkan. Untuk Kota Ambon, dari 2259 peserta yang mengikuti tes SKD, 30 peserta dinyatakan lulus tes SKD, namun hanya 24 peserta yang terakomodir sesuai formasi yang sudah ada, sementara 6 peserta lainnya akan dipertimbangkan sesuai dengan Permenpan-RB.
Adapun 30 Peserta yang dinyatakan lulus sesuai dengan jumlah formasi jabatan yang tersedia sebanyak 24 orang adalah sebagai berikut; Jabatan Analis Mutu Produk, Jumlah Formasi 1 Orang, yang lulus 2 Orang; Jabatan Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Jumlah Formasi 3 Orang, yang lulus 5 Orang; Jabatan Penera Ahli Pertama, Jumlah Formasi 2 Orang, Yang lulus 5 Orang; Jabatan Analis Hukum, Jumlah Formasi 3 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Analis Tata Ruang, Jumlah Formasi 2 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Jumlah Formasi 2 Orang, yang lulus 1 Orang, Jabatan Pengantar Kerja Ahli Pertama, Jumlah Formasi 2 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, Jumlah Formasi 2 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Guru Agama Islam Ahli Pertama, Jumlah Formasi 15 Orang, yang lulus 2 Orang; Jabatan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama, Jumlah Formasi 2 Orang, yang lulus 2 Orang; Jabatan Guru Kelas Ahli Pertama, Jumlah Formasi 19 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Dokter Ahli Pertama, Jumlah Formasi 7 Orang, yang lulus 3 Orang; Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Jumlah Formasi 17 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Analis Penelitian dan Pengembangan, Jumlah Formasi 1 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Analis Keuangan, Jumlah Formasi 1 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Pengelola Pendaftaran dan Pendataan Pajak/Retribusi, Jumlah Formasi 1 Orang, yang lulus 1 Orang; Jabatan Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Jumlah Formasi 2 Orang, yang lulus 1 Orang.
Terdapat kelebihan peserta yang lulus pada Jabatan Analis Mutu Produk sebanyak 1 Orang, Jabatan Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebanyak 2 Orang dan Jabatan Penera Ahli Pertama sebanyak 3 Orang, sehingga berjumlah 6 Orang.
Kalau dilihat dari standart akumulasi passing grade (298 poin), banyak peserta baik di Kota Ambon dan wilayah lain di Maluku yang melewati jumlah nilai passing grade akan tetapi terganjal dengan ambang batas nilai TWK, TIU dan TKP. (DiskominfoAmbon)