Kunjungi OPD di MTB, Ombudsman Nilai Standar Pelayanan Belum Diterapkan
Pada
Friday, November 16, 2018
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku pada Selasa (6/11).
Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Hasan Slamat, S.H., M.H. tersebut dalam rangka melihat kondisi pelayanan publik pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepulauan Tanimbar.
Hasan Slamat saat ditemui langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat menuturkan bahwa semua OPD belum terapkan standar pelayanan sesuai peraturan.
"Di sini kami dapat melihat secara langsung dan jelas bahwa belum semua OPD menerapkan Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satunya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat," ujar dia.
OPD lain yang sempat dikunjungi oleh Tim Ombudsman adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perhubungan.
Hasan menambahkan bahwa meskipun Kabupaten Maluku Tenggara Barat merupakan salah satu kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi dan belum dijadikan sebagai objek penilaian kepatuhan penerapan standar pelayanan publik oleh Ombudsman.
Seharusnya OPD memahami dan menerapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 sebagai acuan OPD dalam rangka melayani masyarakat.
"Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat berbenah, minimal dapat menerapkan standar pelayanan publik pada masing-masing OPD terutama bagi OPD yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti halnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setidaknya hal tersebut sebagai persiapan jika ke depan dijadikan objek penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI," tutupnya. (OmbudsmanRI)