-->

Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Graha Nendali


SENTANI, LELEMUKU.COM - Warga Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua digemparkan dengan penemuan sesosok mayat yang diketahui bernama Melkin Wally di lokasi pembangunan perumahan Graha Nendali pada Minggu (18/11) pukul 05.30 WIT.
Polisi Tangani Kasus Penemuan Mayat di Perumahan Graha Nendali
Mayat korban saat ditemukan di ruas Jalan Blok H perumahan Graha Nendali

Kejadian bermula saat Indra (31) yang merupakan saksi mendapat informasi via telpon dari Robby (41) tentang keberadaan korban di lokasi pembangunan perumahan  Graha Nendali dalam kondisi dipengaruhi miras.

Indra kemudian bergegas ke Polsek Sentani Timur guna melaporkan kejadian tersebut setelah korban membuat keributan. Menerima laporan tersebut anggota piket yang dipimpin oleh Kepala Jaga regu 3 Brigpol Arianto Arbi bergerak menuju ke TKP.

Saat tiba di TKP personel Kepolisian menemukan korban sudah tergeletak di tengah ruas jalan blok H perumahan graha Nendali dan dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya personel yang berada di TKP mengamankan TKP dengan memasang garis polisi dan menghubungi piket identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura.

Tim Inafis Polres Jayapura yang tiba di TKP langsung melaksanakan olah TKP dipimpin oleh Kapolsek Sentani Timur Ipda Heri Wicahya, setelah dilakukan olah TKP kemudian korban dievakuasi ke RS Bhayangkara menggunakan mobil jenasah RS Bhayangkara untuk di visum.

Berdasarkan informasi dari warga yang berada di lokasi pembangunan perumahan Graha Nendali korban berprofesi sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut, dan Korban sudah sering membuat keributan apabila korban dipengaruhi miras.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura.

"Kasus ini sedang dalam penanganan sat reskim Polres Jayapura," kata Ahmad, Minggu (18/11). (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel