SKK Migas Harapkan Advokasi Perdasus Penetapan Provinsi Konservasi
Pada
Wednesday, November 21, 2018
Edit
MANOKWARI, LELEMUKU.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggelar Focus Group Discussion terkait Advokasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Penetapan Provinsi Konservasi kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (21/11).
Dalam kegiatan tersebut SKK Migas bersama para pelaku industri hulu migas mengharapkan agar penetapan status Provinsi Konservasi dapat memperhatikan keseimbangan dan memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak. Baik untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat dan para pelaku bisnis, termasuk bagi kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan SKK Migas yang mengelola proyek milik negara di dua provinsi tersebut.
"Jangan salah paham ya, SKK Migas bukan tidak setuju penerapan konservasi bagi Papua dan Papua Barat. Secara prinsip kami mendukung. Namun diharapkan ditemukan titik keseimbangan antara konservasi dengan pembangunan ekonomi masyarakat Papua dan manfaatnya yang optimal bagi masyarakat," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro saat membuka FDG tersebut.
Dikatakan, saat ini Provinsi Papua Barat terdapat 6 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sedang beroperasi dan semuanya sudah memasuki tahap produksi. Sedangkan di Papua terdapat 2 kontraktor KKS dan keduanya masih dalam tahap eksplorasi.
Namun potensi migas di Papua dan Papua Barat lebih besar dari itu akan terhambat jika tertutupi konservasi maka Pemda dan masyarakat tidak bisa menikmati dampak ekonomi dari hadirnya kegiatan hulu migas.
"Kontraktor KKS ini berkontribusi menyuplai energi dan pemerintah daerah melalui dana bagi hasil migas dan menyerap tenaga kerja dari daerah," kata Rinto.
Ditegaskan, industri hulu migas berkormitmen mencegah dan mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan melalui penerapan sistem manajemen mutu sebagai sebuah kesatuan utuh yang tidak terpisahkan.
"Proses bisnis hulu migas dari awal sampai akhir mensyaratkan kontraktor KKS untuk memenuhi sejumlah dokumen teknis terkait aspek pengelolaan lingkungan," kata dia.
Sembari mencontohkasn ketika Kontraktor KKS akan mulai mengoperasikan suatu blok migas. SKK Migas mewajibkan kontraktor tersebut untuk melalukan kajian awal melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal atau Enviromental Baseline Assesment (EBA).
"Studi ini akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksporasi dan produksi migas . Beberapa dokumen terknis serupa dipersyaratkan pada semua tahapan bisnis hulu migas," jelas Rinto. (Laura Sobuber)