-->

Bahrain Kasuba Serahkan 7500 Sertifikat Tanah ke Masyarakat Gane Timur

LABUHA, LELEMUKU.COM - Masyarakat di empat desa yang ada di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Malut yakni Desa Maffa, Desa Foya, Desa Foya Tubaru dan Desa Kebun Raja menerima sertifikat.

Sertifikat tanah gratis ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dinamakan Program Nasional (PRONA) dan kini berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Penyerahan sertifikat yang digelar di Dusun Waimili, Desa Foya, pada Rabu 26 Desember 2018 kemarin, dihadiri oleh Bupati Halsel, Hi. Bahrain Kasuba. Turut hadir pula Kepala Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut),M. Sharir, APTNH, MH, NH, Sekertaris Daerah Helmi Surya Botutihe, Ketua Tim Penggerak PKK Halsel, Hj. Nurlela Muhammad, Kepala BPN Halsel,Ruslan Pawah, S. ip. Asisten III Yusup Taudin, Kepala Dinas Pariwisata Muhamammad Nur, Kepala BPBD, Samsi Subur, Dirut PDAM, Yuslan Garwan, Kadis Pertanian Sofyan Bahmid, Kepala Humas dan Protokoler Mujiburrahman, Kapolsek dan Danramil, serta Kepala-Kepala Desa dan Masyarakat se-Kecamaten Gane Timur.

Sebanyak 7.500 Sertifikat PTSL diserahkan langsung oleh Bupati Halsel Hi. Bahrain Kasuba, didampingi Kakanwil BPN Provinsi Malut, Sekda Halsel dan Kepala BPN Halsel, penyerahan yang diserahkan secara simbolis, kepada setiap perwakilan masing-masing desa,

Bupati Hi. Bahrain Kasuba dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada BPN Halsel dan Kakanwil BPN Provinsi Malut yang terus bersemangat dalam menjalin kerja sama yang telah dilakukan selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Halsel, sehingga pada hari ini seluruh Masyarakat Kecamatan Gane Timur dapat memiliki sertifikat. Menurutnya pemberian Sertifikat Prona yang berganti nama menjadi PTSL ini akan berlangsung satiap tahunnya sehingga seluruh Masyarakat Halsel dapat memiliki Sertifikat.

Orang nomor satu di Halsel ini juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah akan sama-sama bekerja sama dengan BPN Halsel untuk dapat membantu dalam menyelesaikan semua yang menjadi target pemerintah pusat.

"Alhamdulillah 7.500 Sertifikat PTSL telah diberikan kepada Masyarakat Kecamatan Gane Timur, Insya Allah nanti di tahun-tahun berikutnya seluruh Masyarakat Halsel sudah memiliki Sertifikat perorangan,"ungkap Bupati

Lelaki asal Desa Bibinoi ini juga menjelaskan bahwa pengurusan administrasi untuk pembuatan sertifikat PTSL di Kabupaten Halsel digratiskan,itu artinya tidak ada pungutan sama sakali.

"Seluruh administrasi terkait pembuatan sertifikat PTSL, akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sampai tingkat meterai,jadi tidak ada pengutan di desa-desa, "jelasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama Kakanwil BPN Provinsi Malut, M. Sharir, APTNH, MH, NH. menyampaikan penyerahan sertifikat PTSL ini tidak akan berhenti sampai disini. Pihaknya akan terus melakukan peninjauan sampai di tahun-tahun berikutnya hingga seluruh Masyarakat Kabupaten Halsel memiliki Sertifikat.

Dirinya juga berharap agar di Kabupaten Halsel proses pembuatan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya.

"Kepala Desa sudah mendapatkan honor dari BPN, jadi apabila ada desa yang meminta biaya apapun saat pembuatan sertifikat PTSL harap dilaporkan, "tegasnya.

Kemudian, Ruslan Pawah selaku Kepala BPN Kabupaten Halsel, menyampaikan bahwa di Tahun 2018 ini kantor Pertanahan Kabupaten Halsel memiliki tanggung jawab yang sangat besar dan sudah terealisasi 100 persen.

"Di Gane Timur dan Gane Timur Tengah, untuk PTSL sebanyak 7.500 bidang, yang diantaranya hak milik perorangan, wakaf atau Rumah Ibadah, serta hak pakai instansi pemerintah, dan 2.500 bidang peta tanah tersebut sudah terlaksana dengan baik,"kata Ruslan

Dirinya juga menambahkan, kedepannya di Tahun 2019 akan ditargetkan kerja sama yang jauh lebih basar lagi.

Pada kesempatan ini juga, Kepala Dusun Waimili, Iswanto mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Halsel, BPN Halsel dan Pemerintah Daerah, karena pada hari ini desa mereka dan juga tiga desa yang lainnya dapat memiliki sertifikat.

"Sartifikat bagi rakyat ini sangat dinanti, karena dengan adanya sertifikat ini Masyarakat dapat mengetahui jelas hak-haknya,"ungkapnya.

Acara berakhir dengan penandatanganan Instruksi Bupati Halsel tahun 2018 terkait dengan pencanangan pemasangan tanda batas Bidang tanah di Wilayah Kabupaten Halsel, serta dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas oleh Bupati Halsel dan juga Kepala BPN Provinsi Malut, yang disaksikan Masyarakat Kecamatan Gane Timur yang hadir. (HumasHalsel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel