Jokowi Umumkan 51 Persen Saham Freeport Milik Inalum
Pada
Saturday, December 22, 2018
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, bahwa 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah beralih ke Holding Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan sudah dibayar lunas.
“Hari ini merupakan momen bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak tahun 1973,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang digelar di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12) sore didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Mensesneg Pratikno, Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan CO PT Freeport MacMoran Richard Adkerson..
Presiden menjelaskan, bahwa kepemilikan mayoritas saham PT Freeport itu akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebab dengan kepemilikan 51 persen lebih saham PTFI, ada potensi penerimaan pajak dan royalti yang lebih baik.
Presiden juga menyampaikan, hal-hal terkait masalah lingkungan, dan yang berkaitan dengan smelter, sesuai laporan yang diterimanya semuanya sudah diselesaikan dan disepakati. Dengan demikian, semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja.
Mengenai saham untuk pemerintah daerah di Papua, Presiden Jokowi menjelaskan, juga memperoleh 10 persen dari keseluruhan saham yang ada.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inalum telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%.
“Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua,” jelas siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (21/12) sore.
Setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Inalum, Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PTFI kepada Inalum.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Selanjutnya Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM.
“Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” terang Kementerian ESDM.
Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut, menurut siaran pers itu, adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.
IUPK
Adapun mengenai IUPK, menurut siaran pers Kementerian ESDM, telah diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian LHK Ilyas Asaad, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson. di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12) ini.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Lebih lanjut siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan, tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing. (HumasKEmenESDM)
“Hari ini merupakan momen bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak tahun 1973,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang digelar di ruang kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/12) sore didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Soemarno, Mensesneg Pratikno, Dirut PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan CO PT Freeport MacMoran Richard Adkerson..
Presiden menjelaskan, bahwa kepemilikan mayoritas saham PT Freeport itu akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebab dengan kepemilikan 51 persen lebih saham PTFI, ada potensi penerimaan pajak dan royalti yang lebih baik.
Presiden juga menyampaikan, hal-hal terkait masalah lingkungan, dan yang berkaitan dengan smelter, sesuai laporan yang diterimanya semuanya sudah diselesaikan dan disepakati. Dengan demikian, semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja.
Mengenai saham untuk pemerintah daerah di Papua, Presiden Jokowi menjelaskan, juga memperoleh 10 persen dari keseluruhan saham yang ada.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inalum telah membayar 3,85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%.
“Kepemilikan 51,23% tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23% untuk Inalum dan 10% untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60% sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40% oleh BUMD Papua,” jelas siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (21/12) sore.
Setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Inalum, Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PTFI kepada Inalum.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Selanjutnya Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dollar AS yang dijaminkan dengan saham 40% di IPPM.
“Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” terang Kementerian ESDM.
Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut, menurut siaran pers itu, adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.
IUPK
Adapun mengenai IUPK, menurut siaran pers Kementerian ESDM, telah diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian LHK Ilyas Asaad, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson. di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12) ini.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Lebih lanjut siaran pers Kementerian ESDM menyebutkan, tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing. (HumasKEmenESDM)