Pemkot Kupang Segera Tutup Lokalisasi Karang Dempel
Pada
Saturday, December 22, 2018
Edit
![Pemkot Kupang Segera Tutup Lokalisasi Karang Dempel Pemkot Kupang Segera Tutup Lokalisasi Karang Dempel](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguNsDfQ6mV-LK__X9mXD7YSTyWd4_h48dlQA_tMGdDvs675PQPHjRYoubQZ5Er9l1tLZsRcW3mmn2eLsymVJJxNcOgDxD7DlHYul9XlSnxZ4pTULjtj3bgq5htrSNQAtvi7Uc_1qem9UeE/s640/Pemkot+Kupang+Segera+Tutup+Lokalisasi+Karang+Dempel.jpg)
Hadir juga unsur Forkopimda terkait dari Polres Kupang Kota, Kodim 1604, TNI Angkatan Laut serta perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang yang terkait.
Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa telah ada Surat Keputusan (SK) mengenai penutupan lokalisasi Karang Dempel per 1 Januari 2019. Selanjutnya akan ada Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Kupang dengan Menteri Sosial, Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Wali Kota Kupang dalam rangka mendeklarasikan rencana tersebut.
Akan ada kerjasama antara pemerintah daerah dan kementerian sosial mengenai masalah pemulangan warga lokalisasi ke daerahnya masing-masing. Bagi warga lokalisasi yang pulang ke daerahnya akan ditanggung biaya pemulangan dan diberi modal usaha senilai Rp. 5.500.000,-. Wakil Wali Kota menyatakan bahwa penutupan lokalisasi Karang Dempel tidak bias diganggu gugat.
Pernyataan Wakil Wali Kota Kupang tersebut di dukung oleh unsur Forkopimda terkait. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Alak yang mewakili Kapolresta Kupang Kota, menurutnya tidak ada perdebatan lagi mengenai penutupan lokalisasi dan siap mendukung dan mengamankan pelaksanaan rencana tersebut.
Hal senada juga diutarakan oleh Danramil Alak dan Asisten Danlantamal, dimana mereka juga mendukung program yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang yang merupakan Program Nasional dan mengajak semua masyarakat untuk mendukung penutupan lokalisasi. (HumasKupang)