Arsandi Alfons Meninggal Akibat Tusukan Pisau
Pada
Monday, January 28, 2019
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Arsandi Alfons (17), siswa SMA Advent Gemah 7, Talaga Raja Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku meninggal dunia akibat tusukan pisau dan mengenai rusuk bagian kirinya pada Minggu (27/1) pada pukul 03. 30 WIT
Menurut Humas Kepolisian Resor (Polres) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melalui Kasubbag, Ipda Julkisno Kaisupy korban ditusuk JAM alias Ian Gajah (23) pada pukul 01.45 WIT di pangkalan Ojek Mangga Dua, Jalan Dr. Latuharhari, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe.
Sebagaimana keterangan yang berhasil dihimpun dari para saksi, hal ini berawal ketika saksi bersama korban dan 8 temannya sedang duduk di pangkalan Ojek Mangga Dua sambil memakan buah mangga.
Kemudian diduga pelaku dengan inisial JAM dan 7 temannya yang salah satunya bernama Geretz Alfons menghampiri mereka.
"Mereka yang datang dengan pelaku sudah dipengaruhi oleh miras. Pelaku saat itu dibonceng oleh Geretz Alfons alias Bongkar," terang Kaisupy.
Sampai tepat didepan pangkalan ojek, Bongkar mengeluarkan kalimat guna memerintah korban dan teman-temannya untuk bubar dari pangkalan ojek tersebut.
"Hei kamu cepat pergi, jangan sampai saya pukul kalian sampai ke tembok," kutip Kaisupi menirukan kata Bongkar.
Hal ini ditanggapi singkat dan normal oleh salah satu saksi, Roky. Namun tanggapan ini ditafsirkan lain oleh Bongkar yang kemudian marah-marah.
Selanjutnya pelaku JAM kemudian turun dari atas motor sambil memegang pisau sangkur dan langsung memukul saksi dibagian kepala dengan hulu pisaunya dan hendak menikam saksi.
Namun saksi menangkis dengan telapak tangannya dan lari meninggalkan TKP menuju Pos Kabaresi TNI-AD. Selanjutnya saksi bersama anggota TNI mendatangi TKP dan mendapati Arsandi telah tergeletak di atas jalan raya depan pangkalan ojek dengan kondisi berdarah.
Kemudian para saksi bersama anggota TNI membawa korban dengan menggunakan becak ke Rumah Sakit Tentara.
Dikatakan, tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres Ambon dengan nomor LP/80/I/2019/Maluku/Res Ambon tanggal 27 Januari 2019 pukul. 06.30 WIT.
Setelah laporan diterima, Kapolres Pulau Ambon dan Lease, AKBP. Sutrisno Hady Santoso, S.IK didampingi Kasat IK Res Ambon, AKP Frangky Tupan, langsung memimpin personil guna menjemput diduga pelaku di Polsek Nusaniwe dan kemudian diamankan ke Mapolres.
Penyidik selanjutnya memeriksa 4 saksi dan telah memeriksa terlapor dan telah ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian pada Pasal 80 Ayat (3) UU RI. NO. 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Albert Batlayeri)