-->

Jokowi Minta Masyarakat Hati-Hati Gunakan Uang Pinjaman Bank

Jokowi Minta Masyarakat Hati-Hati Gunakan Uang Pinjaman Bank
CIKARANG, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang akan “menyekolahkan” sertifikat hak atas tanahnya ke bank agar hati-hati. Dihitung dulu bisa nyicil tidak setiap bulannya, bisa mengangsur enggak setiap bulannya.

“Dihitung. Hati-hati. Pakai kalkulator yang cermat,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya saat menyerahkan 3500 Sertipikat Tanah Untuk Rakyat untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi di Jababeka Convention Center, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1) sore.

Kalau hitungannya tidak masuk, Presiden mengingatkan agar jangan dipaksakan pinjam ke bank, tapi kalau hitungannya masuk, silakan.

Mau usaha jual toko bangunan, silakan. Mau dipakai untuk usaha buka toko kelontong silakan. Mau dipakai untuk membuat penggilingan padi silakan. Mau dipakai untuk apapun silakan, tetapi yang produktif.

Kepala Negara juga mengingatkan, kalau sudah dapat pinjaman ke bank, hati-hati penggunaan uangnyanya.

Ia menyarankan kalau dapat uang dari bank agar digunakan seluruhnya untuk modal usaha, untuk modal kerja, untuk modal investasi.

“Jangan diambil sedikitpun untuk membeli barang-barang kenikmatan. Jangan dulu. Beli mobil tunda dulu, beli sepeda motor tunda, dulu beli TV tunda dulu, beli kulkas yang gede tunda dulu. Semuanya gunakan untuk modal usaha, untuk modal kerja, untuk modal investasi,” tutur Kepala Negara.

Kalau untung, untung Rp5 juta, sambung Presiden, tabung. Untung Rp7 juta tabung, untung Rp3 juta tabung.

“Kalau sudah ngumpul silakan, silakan, tapi yang baik untuk gedein usaha lagi. Jangan tergesa-gesa, beli mobil jangan tergesa-gesa, beli sepeda motor jangan tergesa-gesa,” ujarnya.

Banyak Sengketa

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menjelaskan alasan mempercepat pembagian sertifikat.

Menurut Presiden, karena setiap dirinya pergi ke daerah, ke kampung, ke desa yang dikeluhkan masyarakat soal sengketa lahan, sengketa tanah karena rakyat tidak memiliki tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki.

“Sertifikat ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” kata Presiden Jokowi sambil mengangkat satu sertifikat.

Kalau sudah pegang sertifikat, lanjut Presiden, tidak ada lagi orang yang mengklaim atas tanah yang dimilikinya karena di sertifikat itu ada nama desa, luasnya, ada semuanya.

Tampak hadir dalam ksempatan itu antara lain Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Mensesneg Pratikno, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Setkab)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel