-->

Penemuan 81 Kontainer Kayu Ilegal Masuk Tahap Penyidikan Dokumen

Penemuan 81 Kontainer Kayu Ilegal Masuk Tahap Penyidikan Dokumen
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua memastikan kasus penemuan 81 kontainer kayu ilegal yang dokumennya dipalsukan oleh pemilik, telah memasuki tahap penyidikan dokumen maupun berkas terkait.

Bila rampung, kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Papua Yan Richard Pugu, berkas maupun dokumen kayu ilegal tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Papua guna proses lebih lanjut.

“18 kontainer kayu yang disita tersebut, sebanyak 50 kontainer kan kita ketemukan di Pelabuhan Laut Jayapura, dan 31 kontainer di Pelabuhan Nabire. Kasus ini sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan dan kita harap bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan secepatnya,” terang dia di Jayapura, kemarin.

Ia akui, telah mendorong agar seluruh kasus pemalsuan dokumen yang merugikan negara diselesaikan secepatnya. Dalam artian, selain menghukum pelaku, dinas kehutanan mendapat kepastian untuk segera melakukan pelelangan kayu ilegal tersebut.

“Sebab untuk melelang sebuah kayu ilegal membutuhkan surat keputusan atau izin dari pihak pengadilan negeri. Karena yang pasti, proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang  bukti yang akan dilelang.”

“Intinya, kalau ditanya kapan kayu-kayu ilegal itu dilelang tentunya yang lebih berhak menjawab adalah pihak pengadilan. Tapi satu hal yang pasti biasanya setelah sidang selesai dan surat izin dari pengadilan turun. Inilah prosedur hukum yang mesti kita patuhi. Karena proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura, sementara harganya pun sesuai standar yang ditentukan undang-undang,” jelas ia.

Dia tambahkan, berkaitan dengan kekhawatiran penyusutan nilai ekonomi kayu, hal tersebut dinilainya menjadi sebuah resiko yang mesti dihadapi. Kendati demikian, pihaknya tak mau mengambil resiko menjual kayu yang belum mendapat ijin pengadilan, karena merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

“Kalau bilang ada penyusutan nilai ekonomi dari kayu yang disitu itu kita akui memang ada. Tapi semua ada proses yang harus dilewati. Kita tidak bisa tabrak aturan, sehingga yang pasti kami tetap berupaya mendorong supaya kayu hasil sitaan itu bisa dimenjadikan pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel