Resmo Polda Malut Bekuk 3 Pencuri Motor di Kota Ternate
Pada
Friday, January 25, 2019
Edit
TERNATE, LELEMUKU.COM - Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil bekuk tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dimasing -masing temapt yang bereda, dua tersangka Suleman alias emang dan Muhammad alias amat dibekuk dikelurahan Akehuda tepanya di Daulasi dan satu tersangka di bekuk di Lingkungan Siko atas nama Vijal.
Panit I Yunit Resmob Polda Malut IPDA Sofyan Torid mengatakan, tiga tersangka ini mereka melaksanakan aksi pada malam hari di atas jam 11.00 WIT, motor tersebut didorang kemudian di tempat yang aman baru mereka menghidupkan dengan cara membongkar dan ada beberapa alat di putus kabel-kabelnya kemudian disambung kembali.
“Setelah motor tersebut hidup kemudian dibawah ke Kelurahan Akehuda dan dirubah warnah, barang bukti kami amankan diantaranya polx dan plat nomor,” kata Sofyan, Rabu (23/1).
Plat nomor ini lanjut Sofyan, plat nomor semua sudah dirubah jadi kendaraan ini rata-rata sudah dirubah warnahnya, kendaraan sementara polisi amankan enam unit kendaraan, ada juga beberapa kendaraan dijual keluar Ternate seperti kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
“Kami dari tim Resmob terus melakukan pengembangan jadi tidak menutup kemungkinan tersangka tersebut bukan hanya tiga orang saja kami akan terus melakukan pengembangan bahwa barang bukti sudah dijual kami akan telusuri kemudian kami sita kembali,” ungkapnya
Mereka ini komplotan jadi bergerak tidak sendiri, sasaran mereka ini dipemukiman dan kos-kosan, setelah ditangkap satu tersangka melakukan perlawanan dengan polisi, namun behasil di halau polisi dan barang bukti berhasil disita seperti benda tajam, golok dan pisau kemudian alat-alat yang mereka gunakan untuk menghidupkan kendaraan berupa obeng ,mereka bereaksi melakuakan pencurian motor ini sudah satu bulan lebih diwilayah Kota Ternate.
“Tiga tersangka ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan Jo pasal 55 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya (HumasPoldaMalut)