Thamrin Marsaoly Hanya Gunakan Aplikasi SPSE Versi 4.3
Pada
Tuesday, January 1, 2019
Edit
TERNATE, LELEMUKU.COM - Berdasarkan perintah Undang Undang nomor 16 tahun 2018, tentang Jasa Konstruksi dan Keputusan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistim Informasi LKPP nomor 20 tahun 2018, seluruh proses tender di Kabupaten dan Kota yang dilakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun depan, wajib menggunakan aplikasi Sistim Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, aplikasi SPSE di bawah versi 4.3 yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tender, dinyatakan tidak diperbolehkan lagi mulai tahun anggaran 2019, sebab batas penggunaan aplikasi dibawah versi 4.3, hanya sampai 31 Desember 2018" kata Thamrin Jumat (21/12/2018).
Kata dia, hal tersebut ditegaskan dalam surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor : 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018 kepada seluruh daerah.
Karena itu, pihaknya sudah melakukan permohonan upgrade SPSE ke versi 4.3, dengan mengajukan permohonan instansi SPSE versi 4.3.
"Peralihan itu harus segera dilaksanakan, tujuannya agar pengguna aplikasi SPSE versi 4.3, secepatnya beradaptasi. Penyerapan anggaran atau pembangunan tidak bisa berjalan jika tidak segera beralih ke versi 4.3, itu artinya masyarakat dan khususnya kontraktor juga akan rugi," terangnya.
Thamrin menambahkan, pihaknya telah melakukan upgrade dan meminta kepada SKPD agar segera mengajukan proses tender supaya tidak mengalami keterlambatan.
Secara umum, kata dia, aplikasi SPSE versi 4.3, itu dapat dijalankan dengan mudah. Dengan begitu informasi proyek pekerjaan maupun proses tender juga akan semakin mudah dilaksanakan. "Dalam waktu dekat, akan kami lakukan sosialisasi terkait penggunaannya," pungkas Thamrin. (DiskomsandiTernate)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskomsandi) Kota Ternate, Thamrin Marsaoly mengatakan, aplikasi SPSE di bawah versi 4.3 yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan tender, dinyatakan tidak diperbolehkan lagi mulai tahun anggaran 2019, sebab batas penggunaan aplikasi dibawah versi 4.3, hanya sampai 31 Desember 2018" kata Thamrin Jumat (21/12/2018).
Kata dia, hal tersebut ditegaskan dalam surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor : 12129/D.2/11/2018 tertanggal 21 November 2018 kepada seluruh daerah.
Karena itu, pihaknya sudah melakukan permohonan upgrade SPSE ke versi 4.3, dengan mengajukan permohonan instansi SPSE versi 4.3.
"Peralihan itu harus segera dilaksanakan, tujuannya agar pengguna aplikasi SPSE versi 4.3, secepatnya beradaptasi. Penyerapan anggaran atau pembangunan tidak bisa berjalan jika tidak segera beralih ke versi 4.3, itu artinya masyarakat dan khususnya kontraktor juga akan rugi," terangnya.
Thamrin menambahkan, pihaknya telah melakukan upgrade dan meminta kepada SKPD agar segera mengajukan proses tender supaya tidak mengalami keterlambatan.
Secara umum, kata dia, aplikasi SPSE versi 4.3, itu dapat dijalankan dengan mudah. Dengan begitu informasi proyek pekerjaan maupun proses tender juga akan semakin mudah dilaksanakan. "Dalam waktu dekat, akan kami lakukan sosialisasi terkait penggunaannya," pungkas Thamrin. (DiskomsandiTernate)