BKD Papua Diminta Kaji Rencana Perekrutan PPPK Tingkat Provinsi
Pada
Friday, February 8, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pengkajian apakah perlu melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
“Sebab pada tahun yang sama pula Pemprov Papua akan menggelar perekrutan CPNS yang tertunda sejak 2018 lalu. Makanya, saya minta dikaji apakah perlu untuk diselenggarakan atau tidak,” terang Enembe dalam satu kesempatan di Jayapura, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan SDM, Anni Rumbiak,
Kendati perekrutan PPPK perlu untuk dilakukan, Gubernur berharap para sekda provinsi, kabupaten dan kota serta kepala BKD dapat menemukan formula yang tepat mengenai beberapa hal yang perlu dirumuskan.
“Sehingga saat pelaksanaannya tentu tidak akan menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” terang ia.
Gubernur Enembe juga pada kesempatan itu, mendorong persentase perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, sebesar 80 persen untuk Orang Asli Papua (AOP) sementara sisanya bagi pendatang.
Tak sampai disitu, para pelamar yang merupakan OAP, wajib lahir dan besar di Papua serta orang tua pernah atau sedang mengabdi dan bekerja diatas tanah ini.
“Kalau untuk OAP tentu harus dibuktikan dengan akta kelahiran maupu KTP elektronik. Kendati demikian, bagi non Papua pun wajib memiliki KTP Papua untuk bisa diterima sebagai pelamar,” terang Gubernur Enembe.
Sebelumnya, Pemprov Papua dan Papua Barat pekan lalu, menggelar rapat koordinasi membahas dan menyepakati bersama tahapan-tahapan serta penyusunan jadwal pelaksanaan, sekaligus membahas rencana pengadaan maupun penerimaan CPNS formasi umum 2019.
Rapat ini juga membahas persyaratan-persyaratan bagi para pelamar atau pencari kerja di Provinsi Papua dan Papua Barat serta kabupaten/kota masing-masing. (DiskominfoPapua)
“Sebab pada tahun yang sama pula Pemprov Papua akan menggelar perekrutan CPNS yang tertunda sejak 2018 lalu. Makanya, saya minta dikaji apakah perlu untuk diselenggarakan atau tidak,” terang Enembe dalam satu kesempatan di Jayapura, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan SDM, Anni Rumbiak,
Kendati perekrutan PPPK perlu untuk dilakukan, Gubernur berharap para sekda provinsi, kabupaten dan kota serta kepala BKD dapat menemukan formula yang tepat mengenai beberapa hal yang perlu dirumuskan.
“Sehingga saat pelaksanaannya tentu tidak akan menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” terang ia.
Gubernur Enembe juga pada kesempatan itu, mendorong persentase perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, sebesar 80 persen untuk Orang Asli Papua (AOP) sementara sisanya bagi pendatang.
Tak sampai disitu, para pelamar yang merupakan OAP, wajib lahir dan besar di Papua serta orang tua pernah atau sedang mengabdi dan bekerja diatas tanah ini.
“Kalau untuk OAP tentu harus dibuktikan dengan akta kelahiran maupu KTP elektronik. Kendati demikian, bagi non Papua pun wajib memiliki KTP Papua untuk bisa diterima sebagai pelamar,” terang Gubernur Enembe.
Sebelumnya, Pemprov Papua dan Papua Barat pekan lalu, menggelar rapat koordinasi membahas dan menyepakati bersama tahapan-tahapan serta penyusunan jadwal pelaksanaan, sekaligus membahas rencana pengadaan maupun penerimaan CPNS formasi umum 2019.
Rapat ini juga membahas persyaratan-persyaratan bagi para pelamar atau pencari kerja di Provinsi Papua dan Papua Barat serta kabupaten/kota masing-masing. (DiskominfoPapua)