DPRP Nilai Pengabungan OPD Provinsi Papua Perlu Ditinjau Kembali
Pada
Tuesday, February 19, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kebijakan panggabungan atau perampingan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri namun ternyata masih mendapat catatan dari berbagai pihak. Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah penggabungan Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak ( BP3A )dengan Dinas Sosial.
Anggota Komisi I DPRP masing – masing Tan Wie Long dan Mathea Mamoyao menilai bahwa Badan Perlindungan Perempuan dan Anak tidak boleh di gabungkan dengan Dinas Sosial mengingat penangganan persoalan perempuan dan anak lebih khusus dan spesifik.
”Memang rencana perampingan OPD sudah mendapat respon positif dari menteri dan ini akan menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Tujuannya memang baik karena akan menjadikan OPD miskin struktur namun kaya fungsi. Lalu pembiayaan bisa lebih efisien. Namun kami sedikit keberatan jika peran perempuan dan anak digabungkan dengan masalah-masalah sosial,” Ujar Tan Wie Long, Jumat, (15/2) diruang kerja Komisi I DPRP.
Bahkan menurut politisi Partai Golkar Papua ini bahwa alasan kenapa penanganan persoalan perempuan dan anak harus dipisah dengan penanganan persoalan sosial karena pada level kementerian juga berbeda,” Dilevel kementerian saja berbeda, dan memang kedua persoalan ini harus penangganannya berbeda. Ada Kementerian Sosial dan Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak,” Bebernya.
Tidak jauh berbeda, Anggota Komisi I DPRP Mathea Mamoyao bahwa bicara persoalan perempuan dan anak, tentunya diperlukan badan khusus yang bertugas menyelesaikan dan menanggani masalah perempuan dan anak” Masalah anak tidak hanya sebatas pada tindak kekerasan anak dan lain-lain tetapi juga masalah anak berkebutuhan khusus. Belum lagi masalah kekerasan kepada perempuan entah itu KDRT dan lain sebagainya.
Untuk keberadaan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak sangatlah penting” Tegas Mamoyao. Untuk itu lanjut Politisi Partai PDIP ini berharap agar Pemprov Papua kembali mempertimbangkan kebijakan penggabungan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Dinas Sosial,” Kami pikir tidak optimal dan harapan kami ini menjadi masukan dan sebisa mungkin di pelajari dan pertimbangkan lagi,” (Humas DPRP)
Anggota Komisi I DPRP masing – masing Tan Wie Long dan Mathea Mamoyao menilai bahwa Badan Perlindungan Perempuan dan Anak tidak boleh di gabungkan dengan Dinas Sosial mengingat penangganan persoalan perempuan dan anak lebih khusus dan spesifik.
”Memang rencana perampingan OPD sudah mendapat respon positif dari menteri dan ini akan menjadi contoh bagi provinsi lainnya. Tujuannya memang baik karena akan menjadikan OPD miskin struktur namun kaya fungsi. Lalu pembiayaan bisa lebih efisien. Namun kami sedikit keberatan jika peran perempuan dan anak digabungkan dengan masalah-masalah sosial,” Ujar Tan Wie Long, Jumat, (15/2) diruang kerja Komisi I DPRP.
Bahkan menurut politisi Partai Golkar Papua ini bahwa alasan kenapa penanganan persoalan perempuan dan anak harus dipisah dengan penanganan persoalan sosial karena pada level kementerian juga berbeda,” Dilevel kementerian saja berbeda, dan memang kedua persoalan ini harus penangganannya berbeda. Ada Kementerian Sosial dan Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak,” Bebernya.
Tidak jauh berbeda, Anggota Komisi I DPRP Mathea Mamoyao bahwa bicara persoalan perempuan dan anak, tentunya diperlukan badan khusus yang bertugas menyelesaikan dan menanggani masalah perempuan dan anak” Masalah anak tidak hanya sebatas pada tindak kekerasan anak dan lain-lain tetapi juga masalah anak berkebutuhan khusus. Belum lagi masalah kekerasan kepada perempuan entah itu KDRT dan lain sebagainya.
Untuk keberadaan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak sangatlah penting” Tegas Mamoyao. Untuk itu lanjut Politisi Partai PDIP ini berharap agar Pemprov Papua kembali mempertimbangkan kebijakan penggabungan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Dinas Sosial,” Kami pikir tidak optimal dan harapan kami ini menjadi masukan dan sebisa mungkin di pelajari dan pertimbangkan lagi,” (Humas DPRP)