Hong Kong Dapat Kriminalisasi Penghina Lagu Kebangsaan China
Pada
Thursday, February 7, 2019
Edit

Sebuah rancangan undang-undang saat ini sedang dalam pembahasan di dewan legislatif Hong Kong yang kuasi-demokratis. RUU itu, jika nantinya menjadi Undang-Undang, akan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda sekitar Rp88 juta bagi mereka yang “secara terbuka dan dengan sengaja menghina lagu kebangsaan dengan cara apa pun” atau menggunakannya untuk tujuan komersial.
RUU itu juga menyatakan bahwa siswa sekolah dasar dan menengah harus belajar menyanyikan lagu kebangsaan serta “sejarah dan semangatnya.”
Baca Juga
RUU ini telah lolos pada tahap ke-dua Januari akhir lalu dan diperkirakan akan resmi menjadi undang-undang akhir tahun ini. (VOA)