-->

Jokowi Berikan Waktu 2 Bulan Selesaikan Konflik Pemukiman di Kawasan Hutan

Jokowi Berikan Waktu 2 Bulan Selesaikan Konflik Pemukiman di Kawasan HutanJAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu 2 (dua) bulan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah konflik pemukiman di kawasan hutan, termasuk di dalamnya kawasan hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Mengutip arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2) siang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui banyak persoalan di kawasan hutan.

Yang paling penting sekarang, menurut Siti, adalah bagaimana menyelesaikan masalah pemukiman di dalam konsesi, baik konsesi hutan maupun konsesi lainnya yang ada disebut dalam HGU.“Jadi kita dikasih waktu 2 bulan oleh Bapak Presiden beresin itu,” jelas Siti.

Menteri LHK menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017, sudah 26 provinsi yang melakukan inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Sudah 20 provinsi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencadangan, sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan, sudah diverifikasi misalnya kalau dari kawasan hutan ya, yang pemukiman, rakyat ada di dalamnya.

Ia menunjuk contoh, yang pemukiman transmigrasi dan lain-lain itu ada 264.000 hektar, kemudian yang pemukiman ada di dalam hutan, ada pemukiman, ada fasum, ada fasosnya itu 307.000 hektar. Kemudian lahan garapan, sawah dan segala 64.000 hektar, kemudian yang lahan kering kita proyeksinya kira-kira ada 183.000 hektar.

“Ïni sudah diinvetarisir, dibahas dengan kepala daerahnya, hanya memang yang harus disiapkan adalah sebetulnya pemerintah daerahnya harus lebih aktif mendorong apa usulan-usulan masyarakat,” ujar Siti seraya menambahkan, Presiden telah meminta Menko Perekonomian untuk mengundang para gubernur supaya menyelesaikan masalah-masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan terutama di pemukimannya.

Rata-Rata Sudah Selesai

Menteri LHK Siti Nurbaya mengemukakan, rata-rata permasalahan sengketa yang menyangkut kawasan konsesi hutan sudah selesai. Ia menunjuk contoh masalah pembangunan pelabuhan di Bengkulu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah selesai. “Jadi, konfliknya tidak lagi menyangkut masalah hutan,” ucapnya.

Namun, lanjut Menteri LHK, Presiden meminta masalah permukiman yang menyangkut rakyat diselesaikan, diprioritaskan dulu. “Tadi perintah Bapak Presiden utamakan kepentingan rakyat, tapi jangan lupa ada juga kepentingan lingkungannya, ada kepentingan bisnisnya. Nah itu harus diimbangkan,” kata Menteri LHK.

Karena itu, menurut Menteri LHK, kebijakan penetapan HTI (Hutan Tanaman Industri) atau perencanaan di dalam HTI tergantung pada beberapa hal, antara lain kebijakan baru tapi tentu dalam pertimbangan keseimbangan itu tadi.

“Kita juga tidak mau untuk rakyat tapi bisnisnya hancur sama sekali, makanya harus ada keseimbangan-keseimbangan itu makanya tadi Bapak Presiden bilang selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat itu yang utama. Kemudian cek lingkungannya, kemudian bisnisnya juga tidak boleh terganggu,” pungkas Menteri LHK. (Setkab)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel