Pasca Libur Imlek dan Pekabaran Injil, Nicolaus Wenda Imbau PNS Berkantor
Pada
Friday, February 8, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua mengharapkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi, mulai berkantor pada hari ini (Kamis, red), pasca libur fakultatif dan resmi memperingati Imlek dan Hari Pekabaran Injil awal Februari ini.
Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda berharap seluruh PNS tak membolos sebab berpotensi mendapat sanksi yang berat dari pimpinan.
“Waktu liburan yang diberikan dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) dan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 2019, yakni pada 4 dan 6 Februari yang merupakan fakultatif, sementara 5 Februari itu libur resmi Imlek dan HPI.”
“Bila ditotal sebenarnya sudah mendapat libur tiga hari belum lagi jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu di pekan sebelumnya. Nah saya kira tak ada alasan lagi. Jangan sampai ada kantor yang kosong karena pegawai tak masuk kerja. Sebagai pelayan dan abdi masyarakat marilah kita kembali beekrja profesional sesuai denan tupoksi masing-masing,” terang Nicolaus di Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen memastikan bakal memberi sanksi tegas bagi pegawai negeri yang menambah waktu libur. Sanksinya cukup berat, sehingga kami para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menyampaikan kepada staf agar patuh terhadap aturan,” jelasnya.
“Saya beri peringatan keras bagi para ASN yang kerap melanggar aturan kedisiplinan. Tidak perlu saya beberkan apa sanksi yang bakal diberi, namun kita tak akan memberi ampun bagi para pelanggar.”
“Sebab intinya kami ingin seluruh ASN itu bisa meningkatkan disiplin kerja dan patuh pada aturan. Jika sudah waktunya berkantor laksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sehingga aktivitas pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan diatas tanah ini, bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap dia. (DiskominfoPapua)
Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda berharap seluruh PNS tak membolos sebab berpotensi mendapat sanksi yang berat dari pimpinan.
“Waktu liburan yang diberikan dalam rangka Hari Pekabaran Injil (HPI) dan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 2019, yakni pada 4 dan 6 Februari yang merupakan fakultatif, sementara 5 Februari itu libur resmi Imlek dan HPI.”
“Bila ditotal sebenarnya sudah mendapat libur tiga hari belum lagi jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu di pekan sebelumnya. Nah saya kira tak ada alasan lagi. Jangan sampai ada kantor yang kosong karena pegawai tak masuk kerja. Sebagai pelayan dan abdi masyarakat marilah kita kembali beekrja profesional sesuai denan tupoksi masing-masing,” terang Nicolaus di Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen memastikan bakal memberi sanksi tegas bagi pegawai negeri yang menambah waktu libur. Sanksinya cukup berat, sehingga kami para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta untuk menyampaikan kepada staf agar patuh terhadap aturan,” jelasnya.
“Saya beri peringatan keras bagi para ASN yang kerap melanggar aturan kedisiplinan. Tidak perlu saya beberkan apa sanksi yang bakal diberi, namun kita tak akan memberi ampun bagi para pelanggar.”
“Sebab intinya kami ingin seluruh ASN itu bisa meningkatkan disiplin kerja dan patuh pada aturan. Jika sudah waktunya berkantor laksanakan tugas sebagaimana mestinya. Sehingga aktivitas pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan diatas tanah ini, bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap dia. (DiskominfoPapua)