Serahkan DPA SKPD 2019, Eduard Fonatba Harap OPD Sarmi Bertanggung Jawab
Pada
Thursday, February 7, 2019
Edit
SARMI, LELEMUKU.COM - Bupati Sarmi, Provinsi Papua, Drs. Eduard Fonatba, MM. menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi di Aula BPKAD Sarmi, Jl. Kantor Bupati, Kota Baru Petam, Rabu (30/1).
Dalam arahannya Bupati Fonataba mengatakan bahwa dari 32 OPD dan 22 Distrik hanya 6 OPD dan 12 Distrik yang dapat menerima DPA. Hal ini disebabkan masih ada sebagian OPD yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan.
“Oleh karena itu dalam 2 hari ini kalau laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan sudah lengkap dan sudah diperiksa oleh inspektorat maka boleh mengambil DPAnya”, tegas Bupati Fonataba.
Fonataba berpesan kepada pimpinan OPD dan Kepala Distrik diingkungan pemda sarmi, agar bekerja lebih optimal lagi.
“Saya ingatkan agar program yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing masing, jangan dirubah komponen atau unsur-unsurnya, sehingga target pembangunan tahun anggaran 2019 dapat tercapai," jelas dia.
Lebih lanjut Fonataba berpesan agar kepala OPD agar kreatif mencari sumber pendanaan di luar APBD, artinya, cari sumber pendanaan lain, baik di pusat maupun melalui pihak ketiga demi percepatan pembangunan,” tegasnya.
Selain itu agar OPD pelaksana anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memperhatikan petunjuk teknis pelaksanaannya, supaya tidak mengalami keterlambatan.
“Jika tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran dana DAK, maka dananya tidak akan disalurkan dan berdampak pada keterlambatan pembangunan.
Kepala OPD diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatannya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelola keuangan.
“Yang dimaksud disini yaitu tertib anggaran, efisiensi dan efektifitas transparansi, akuntabel dengan tetap memperhatikan azas keadilan dan kepatuhan, sehingga akhirnya tidak menimbulkan masalah hukum, mengingat semua yang dilakukan disarmi adalah bagian dari rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, tegas Bupati Fonataba.
“Kalau Dana APBD kita ini beredar di masyarakat, pasti daya beli akan meningkat, usaha akan terpengaruh laju pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak, sehingga pembangunan yang berjalan lancar akan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana visi pemerintah kabupaten sarmi adalah untuk mewujudkan sarmi yang mandiri dan bermartabat. (SDR)
Ditambahkannya, bahwa semua kegiatan yang ada disetiap OPD wajib untuk dilakukan pelelangan secara elektronik, mengingat ini bagian dari pada rencana aksi Pemberantasan korupsi terintegrasi dikabupaten sarmi.
Sementara itu, dalam penandatangan pakta integritas memuat beberapa kesepakatan yaitu siap melaksanakan program dan kegiatan didalam DPA secara tertib, bersedia menerima sanksi bila tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga harus bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan memberi contoh kepatuhan terhadap regulasi pada sesama pegawai dilingkungan secara konsisten.
Selain itu, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran bersama pengelola kegiatan harus bersinergi agar proses pelaksanaan APBD dilaksanakan secara profesional, efisien, efektif, bersih dari korupsi dan menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada aturan, pesannya. (DiskominfoSarmi)
Dalam arahannya Bupati Fonataba mengatakan bahwa dari 32 OPD dan 22 Distrik hanya 6 OPD dan 12 Distrik yang dapat menerima DPA. Hal ini disebabkan masih ada sebagian OPD yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan.
“Oleh karena itu dalam 2 hari ini kalau laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan sudah lengkap dan sudah diperiksa oleh inspektorat maka boleh mengambil DPAnya”, tegas Bupati Fonataba.
Fonataba berpesan kepada pimpinan OPD dan Kepala Distrik diingkungan pemda sarmi, agar bekerja lebih optimal lagi.
“Saya ingatkan agar program yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing masing, jangan dirubah komponen atau unsur-unsurnya, sehingga target pembangunan tahun anggaran 2019 dapat tercapai," jelas dia.
Lebih lanjut Fonataba berpesan agar kepala OPD agar kreatif mencari sumber pendanaan di luar APBD, artinya, cari sumber pendanaan lain, baik di pusat maupun melalui pihak ketiga demi percepatan pembangunan,” tegasnya.
Selain itu agar OPD pelaksana anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar memperhatikan petunjuk teknis pelaksanaannya, supaya tidak mengalami keterlambatan.
“Jika tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran dana DAK, maka dananya tidak akan disalurkan dan berdampak pada keterlambatan pembangunan.
Kepala OPD diingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatannya harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelola keuangan.
“Yang dimaksud disini yaitu tertib anggaran, efisiensi dan efektifitas transparansi, akuntabel dengan tetap memperhatikan azas keadilan dan kepatuhan, sehingga akhirnya tidak menimbulkan masalah hukum, mengingat semua yang dilakukan disarmi adalah bagian dari rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, tegas Bupati Fonataba.
“Kalau Dana APBD kita ini beredar di masyarakat, pasti daya beli akan meningkat, usaha akan terpengaruh laju pertumbuhan ekonomi akan terdongkrak, sehingga pembangunan yang berjalan lancar akan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana visi pemerintah kabupaten sarmi adalah untuk mewujudkan sarmi yang mandiri dan bermartabat. (SDR)
Ditambahkannya, bahwa semua kegiatan yang ada disetiap OPD wajib untuk dilakukan pelelangan secara elektronik, mengingat ini bagian dari pada rencana aksi Pemberantasan korupsi terintegrasi dikabupaten sarmi.
Sementara itu, dalam penandatangan pakta integritas memuat beberapa kesepakatan yaitu siap melaksanakan program dan kegiatan didalam DPA secara tertib, bersedia menerima sanksi bila tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku, dan juga harus bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan memberi contoh kepatuhan terhadap regulasi pada sesama pegawai dilingkungan secara konsisten.
Selain itu, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran bersama pengelola kegiatan harus bersinergi agar proses pelaksanaan APBD dilaksanakan secara profesional, efisien, efektif, bersih dari korupsi dan menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada aturan, pesannya. (DiskominfoSarmi)