-->

Sukirman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan APBN di Pegunungan Arfak

Sukirman Jadi Tersangka Korupsi Dana Perimbangan APBN di Pegunungan ArfakJAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka. Penetapan Sukiman sebagai tersangka itu berkaitan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Provinsi Papua Barat.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).

Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sukiman sebagai anggota DPR tahun 2014-2019 dan Natan Pasomba sebagai Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf. Natan diduga memberikan Rp 4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.

"NPA (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," sebut Saut.

Sukiman dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Natan dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

KPK saat ini sedang fokus menangani masalah korupsi di Papua dan Papua Barat secara maksimal. Terbukti sudah ada 8 kasus dengan 18 orang  yang menjadi tersangka.

edelapan kasus itu diantaranya: (1). Tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana APBD Kabupaten Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada kas daerah dan Penggunaan dana perimbangan, berupa dana bagi hasil yang seharusnya masuk ke kas daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

(2). Tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori, Papua, tahun anggaran 2006-2008 yang merugikan keuangan negara Rp36,5 miliar. (3). Tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel, Papua, tahun anggaran 2006-2007 yang merugikan keuangan negara Rp37 miliar.

(4). Tindak pidana korupsi menerima suap terkait pengurusan APBN-Perubahan tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Proyek ini bermasalah akibat suap SGD63.000 dan 37.000. (5). Tindak pidana korupsi DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka tahun anggaran 2009-2010 merugikan keuangan negara Rp32,9 miliar.

(6). Tindak pidana korupsi DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai tahun anggaran 2008 Provinsi Papua. Kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp43,362 miliar. (7). Tindak pidana korupsi berupa suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. Terjadi suap SGD177.000. (8). Tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura pada APBD-Perubahan Pemprov Papua tahun anggaran 2015. Dugaan kerugian keuangan negara sejumlah Rp40 miliar. ()

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel