-->

Doren Wakerkwa Ungkap Pengisian LHKPN Capai 75 Persen

Doren Wakerkwa Ungkap Pengisian LHKPN Capai 75 PersenJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2018 pejabat Provinsi Papua, diklaim telah mencapai 75 persen. Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, Selasa lalu.

“Intinya pengisian LHKPN ini sudah tinggal 25 persen lagi yang sebagian besarnya adalah pejabat eselon III. Makanya kita dorong terus supaya mereka segera menyelesaikan penyampaian LHKPN itu,” terang ia.

Bila tak ada halangan, sambungnya, pengisian LHKPN bakal didorong mencapai 100 persen dalam bulan ini. “Sebab pejabat esalon II seluruhnya sudah menyelesaikan pengisian LHKPN. Tinggal kini pejabat eselon II selaku kepala dinas bisa mendorong stafnya untuk menyelesaikan pengisian LHKPN,” ucap ia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengimbau para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi agar segera menyampaikan LHKPN 2018.

Para pejabat eselon II dan III, lanjut ia, diberi kesempatan paling lambat Maret mendatang. Sehingga bila telat bakal terancam mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

“Sebab dari laporan sementara tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah. Laporan ini berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”

“Makanya, saya mohon kepada pimpinan SKPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar ia.

Pihaknya pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN.

“Sebelum TPP tiga bulan, yakni pada Januari, Februari, Maret dibayarkan, LHKPN Pemprov Papua harus 100 persen. Bila tidak, saya minta maaf sebab akan melakukan upaya itu (pemotongan TPP),” ucapnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel