Hery Dosinaen Nilai Pelaporan LHKPN Pemprov Papua Masih Rendah
Pada
Tuesday, March 12, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mengakui penyeraha Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, masih rendah.
Menurut perhituangan Sekda Papua Hery Dosinaen, pelaporan LHKPN masih dibawah 7,6 persen. Untuk itu, dia mendorong para pejabat terkait, lebih khusus kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segara menuntaskan hal itu.
"LHKPN ini kan wajib disampaikan oleh ASN, apalagi mereka yang punya jabatan struktural. Lebih khusus lagi untuk pejabat eselon I, III dan III. Namun tak ketinggalan para Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Makanya saya harap hal ini segera dituntaskan,” jelas ia di Jayapura, kemarin.
Penyampian LHKPN ini, sambung ia, wajib disampaikan oleh pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintahan.
“Apalagi tingkat kepatuhan penyelenggara negara, khususnya di Pemerintah daerah (pemda) umumnya masih rendah, termasuk juga para legislator.
Karenanya Sekda mendesak jajarannya untuk segera membuat dan menyerahkan LHKPN dalam beberapa hari ke depan. “Sebab sebenarnya paling lambat 10 Maret 2019, penyampaian LHPKN sudah harus terakomodir semuanya,” terang ia.
Ia juga mengingatkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Kabupaten/kota dananggota DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban yang sama dan harus segera dituntaskan.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengimbau para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi agar segera menyampaikan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Para pejabat eselon II dan III, lanjut ia, diberi kesempatan paling lambat 10 Maret 2019 mendatang. Sehingga bila telat bakal terancam mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
“Sebab dari laporan sementara tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah. Laporan ini berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
“Makanya, saya mohon kepada pimpinan SKPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar ia pada apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Pihaknya pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN. (DiskominfoPapua)
Menurut perhituangan Sekda Papua Hery Dosinaen, pelaporan LHKPN masih dibawah 7,6 persen. Untuk itu, dia mendorong para pejabat terkait, lebih khusus kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segara menuntaskan hal itu.
"LHKPN ini kan wajib disampaikan oleh ASN, apalagi mereka yang punya jabatan struktural. Lebih khusus lagi untuk pejabat eselon I, III dan III. Namun tak ketinggalan para Pokja di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Makanya saya harap hal ini segera dituntaskan,” jelas ia di Jayapura, kemarin.
Penyampian LHKPN ini, sambung ia, wajib disampaikan oleh pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintahan.
“Apalagi tingkat kepatuhan penyelenggara negara, khususnya di Pemerintah daerah (pemda) umumnya masih rendah, termasuk juga para legislator.
Karenanya Sekda mendesak jajarannya untuk segera membuat dan menyerahkan LHKPN dalam beberapa hari ke depan. “Sebab sebenarnya paling lambat 10 Maret 2019, penyampaian LHPKN sudah harus terakomodir semuanya,” terang ia.
Ia juga mengingatkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Kabupaten/kota dananggota DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban yang sama dan harus segera dituntaskan.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengimbau para pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah provinsi agar segera menyampaikan Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Para pejabat eselon II dan III, lanjut ia, diberi kesempatan paling lambat 10 Maret 2019 mendatang. Sehingga bila telat bakal terancam mendapatkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
“Sebab dari laporan sementara tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah. Laporan ini berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
“Makanya, saya mohon kepada pimpinan SKPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret. Ini saya kasih batas waktu karena nanti ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur,” ujar ia pada apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Pihaknya pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN. (DiskominfoPapua)