-->

KKP Kelas II Ambon Susun Rencana Kontijensi Pelabuhan Laut Saumlaki 2019

KKP Kelas II Ambon Susun Rencana Kontijensi Pelabuhan Laut Saumlaki 2019SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Ambon, Provinsi Maluku menggelar penyusunan rencana Kontijensi 2019 di Pelabuhan Laut Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurut Subdit Karantina Kesehatan, Direktorat Surveilans Epidemiologi, Kementerian Kesehatan, dr. M. Ikhsan Akbar bahwa kegiatan tersebut adalah rencana kesepakatan dari berbagai pihak terkait untuk bersama-sama menghadapi suatu keadaan darurat tertentu yang dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan kefatalan yang sangat tinggi.

“Jenis-jenis penyakit ini adalah yang bisa menimbulkan kedaruratan kesehatan di dunia yang disebut Public Health Emergency of International Concern atau PHEIC. Satu penyakit yang bisa meresahkan beberapa negara untuk semua negara karena memiliki dampak yang sangat besar, tidak hanya dari segi kesehatan tapi juga dampak bagi ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan,” ujar dia saat membuka kegiatan tersebut pada Senin (18/3).

KKP Kelas II Ambon Susun Rencana Kontijensi Pelabuhan Laut Saumlaki 2019Ikhsan mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara anggota World Health Organization (WHO) yang telah menyepakati untuk melaksanakan ketentuan International Health Regulation (IHR) 2015 dan Bumi Duan Lolat yang juga berbatasan langsung dengan Negara tetangga, Australia itu telah menjadi salah satu tempat yang strategis menurut kaca mata kesehatan sebagai pintu masuknya berbagai penyakit tertentu. Ia pun berharap akhir dari kegiatan tersebut dapat memberi penyamaan presepsi dan mencari jalan yang terbaik untuk menjaga masyarakat yang sehat dan terlindungi.

“Dengan penyusuan rencana Kontijensi 2019 ini semoga masyarakat kita bisa terlindungi, keluarga kita juga bisa terlindungi dan secara umum masyarakat Indonesia juga terlindungi,” harapnya.

KKP Kelas II Ambon Susun Rencana Kontijensi Pelabuhan Laut Saumlaki 2019Kegiatan tersebutpun berlanjut dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh dr. Ikhsan dengan topik ‘Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tanimbar’, dr. Juliana Catharina Ratuanak dengan topik ‘Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar keterkaitannya dengan penanggulangan PHEIC di pintu masuk Saumlaki’.

Stakeholder lintas program dan lintas sector yang hadir diantaranya Dinas Kesehatan Kepulauan Tanimbar, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan Saumlaki, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Saumlaki, Kantor Imigrasi Pos Saumlaki, PT. PELNI, TKBM, RSUD Saumlaki, Pos SAR Saumlaki, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Saumlaki.

Pos KPPP Pelabuhan Saumlaki, Camat Tanimbar Selatan (Tansel), Kepala Desa Olilit, TNI Angkutan Laut, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Saumlaki, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PT. PELRA, PT. Karta Utama Line, PT. Kalwedo Kidabela, PT. Pertamina, Pimpinan Garuda Indonesia, Pimpinan Lion Air, Pimpinan Kantor Unit Pelayanan Bandara Saumlaki, Puskesmas Saumlaki, Kodim Saumlaki, Pelabuhan Perikanan, Kepala Karantina Pertanian, Kepala Karantina Perikanan, Kepala Prodi Kebidanan Saumlaki, Koordinator KKP Wilker Saumlaki, Dinas Pariwisata dan Satuan Polair.

KKP Kelas II Ambon sendiri akan melakukan kegiatan simulasi Penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD) di Pelabuhan Laut Saumlaki dengan melibatkan seluruh stake holder lintas program dan lintas sector pada Rabu (20/3). (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel