-->

KPU Papua Pastikan Libur Kampanye Pileg dan Pilpres Jadi 17 Hari

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan masa kampanye Pemilu Legislatif dan Presiden (Pileg dan Pilres) di bumi cenderawasih berkurang menjadi 17 hari, dari 21 hari yang dijadwalkan secara nasional.

Pengurangan masa kampanye selama empat hari itu, berdasarkan kesepakatan KPU Papua dengan partai politik dan calon anggota dewan perwakilan daerah, yang sama-sama memutuskan tak ada kampanye di hari minggu maupun keagamaan.

“Sudah disepakati hari minggu di Papua kita tidak untuk kampanye. Begitu pula untuk 3 April 2019 yang merupakan hari keagamaan,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto di Jayapura, kemarin.

Sementara dengan dilakukannya deklarasi rapat umum terbuka Pemilu damai 2019, sambung ia, menandai dimulainya pemasangan iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektonik maupun daring.

Kendati demikian, masing-masing peserta pemilu diharapkan lebih dulu menyampaikan materi iklan kepada KPU Papua, untuk mendapat persetujuan penayangan pada media massa. “Sehinga nanti untuk setiap iklan yang ditayangkan itu, bisa benar-benar memenuhi persyaratan untuk ditampilkan ke publik,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Tarwinto mengimbau para calon anggota dewan perwakilan daerah di bumi cenderawasih agar memanfaatkan pembiayaan kampanye yang dibiayai negara melalui KPU setempat.

“Sebab sampai saat ini dari sejumlah calon anggota dewan perwakilan daerah yang ada, hanya beberapa yang baru menyerahkan iklan kampanye.”

“Untuk itu, saya imbau agar pembiayaan kampanye dewan perwakilan daerah ini bisa dimanfaatkan untuk dengan benar oleh pihak bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau semua pihak di Papua agar dapat menjaga serta memelihara rasa kebersamaan dan persaudaraan guna mewujudkan bumi cenderawasih yang aman, damai dan sejahtera. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel