Lukas Enembe Tunjuk Markus Oktovianus Mansnembra Jabat Plt Bupati Biak Numfor
Pada
Friday, March 15, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan menunjuk Sekda Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati, menggantikan Hery Ario Naap yang habis masa jabatannya pada Rabu (13/3).
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, kemarin.
“Bupati Biak Numfor periode sebelumnya Herry Ario Naap kan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 13 Maret 2019. Sehingga gubernur tunjuk plt untuk melanjutkan pemerintahan,” terang ia.
Sementara mengenai waktu pelantikan kepala daerah terpilih, lanjut ia, Pemprov Papua masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, menyarankan agar pelantikan kepala daerah Biak dilaksanakan setelah jabatan pejabat sebelumnya usai.
Hal itu menyikapi rencana usulan pelantikan Bupati Biak Numfor yang sebelumnya disebut-sebut pelaksanaannya pada 11 Maret 2019. Dimana hal itu, tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut ia, Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyebut bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, sehingga tidak dapat dikurangi atau ditambah satu hari pun.
“Masa jabatan bupati sebelumnya kan sampai dengan 13 Maret 2019. Makanya pejabat baru tidak dapat dilantik pada 11 Maret 2019. Yang sesuai UU adalah sehari setelahnya,” terang ia kepada pers di Jayapura, vis pesan singkatnya, kemarin.
Asisten Doren Wakerkwa juga mengaku hingga saat ini masih menunggu SK pelantikan dari Kemendagri turun. (DiskominfoPapua)
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa di Jayapura, kemarin.
“Bupati Biak Numfor periode sebelumnya Herry Ario Naap kan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 13 Maret 2019. Sehingga gubernur tunjuk plt untuk melanjutkan pemerintahan,” terang ia.
Sementara mengenai waktu pelantikan kepala daerah terpilih, lanjut ia, Pemprov Papua masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin, menyarankan agar pelantikan kepala daerah Biak dilaksanakan setelah jabatan pejabat sebelumnya usai.
Hal itu menyikapi rencana usulan pelantikan Bupati Biak Numfor yang sebelumnya disebut-sebut pelaksanaannya pada 11 Maret 2019. Dimana hal itu, tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut ia, Undang-Undang Pemerintah Daerah yang menyebut bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, sehingga tidak dapat dikurangi atau ditambah satu hari pun.
“Masa jabatan bupati sebelumnya kan sampai dengan 13 Maret 2019. Makanya pejabat baru tidak dapat dilantik pada 11 Maret 2019. Yang sesuai UU adalah sehari setelahnya,” terang ia kepada pers di Jayapura, vis pesan singkatnya, kemarin.
Asisten Doren Wakerkwa juga mengaku hingga saat ini masih menunggu SK pelantikan dari Kemendagri turun. (DiskominfoPapua)